Perpres TNI Atasi Teroris, Hukum Internasional Jadi Contoh

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati menyinggung hukum internasional ihwal rancangan Perpres TNI atasi Terorisme.
Ilustrasi - Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati menyinggung hukum internasional ihwal rancangan Perpres TNI atasi Terorisme. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati menyinggung hukum internasional ihwal rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.

"Kalau di laut sesuai Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 17 tahun 1985, memang hanya memberi kewenangan hukum kepada TNI AL untuk menanggulangi terorisme," ujar Susaningtyas kepada Tagar, Minggu, 4 Oktober 2020.

TNI AU memiliki kewenangan menembak jatuh semua kendaraan udara seperti pesawat, drone, UAV yang sudah diklasifikasikan wahana tindak terorisme.

Dia menambahkan, kewenangan TNI AL tersebut meliputi tindakan terorisme yang terjadi di perairan laut teritorial maupun di perairan zona tambahan, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), Landas Kontinen, hingga ke laut internasional.

Baca juga: Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme dan Overdosis HAM

"Demikian juga kepada TNI AU jika terorisme dilakukan melalui media udara. TNI AU memiliki kewenangan menembak jatuh semua kendaraan udara seperti pesawat, drone, UAV yang sudah diklasifikasikan wahana tindak terorisme," ucapnya.

Sementara, pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta mengatakan, karena penanganan aksi terorisme sudah melibatkan lebih dari satu institusi, maka perlu ada mekanisme koordinasi yang jelas terkait hal itu.

"Menentukan siapa berbuat apa, targetnya apa. Termasuk ada penyatuan data, fusi informasi terorisme, sehingga gerakan penanggulangan terorisme lebih kuat, karena ada kolaborasi yang jelas," kata dia dalam pesan singkatnya kepada Tagar, Minggu, 4 Oktober 2020.

Baca juga: TNI Soal Terorisme, Pengamat: Overlap Kewenangan Agar Sinergi

Diketahui, pemerintah dan DPR mulai membahas rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Hal itu dikonfirmasi anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada Rabu, 30 September 2020.

Arsul mengatakan, rapat saat itu digelar tertutup. Dia pun menjelaskan, DPR memahami kekhawatiran masyarakat soal rencana pemerintah melibatkan TNI dalam menangani aksi terorisme.

Selain itu, Arsul memastikan para anggota dewan pun telah menyampaikan aspirasi masyarakat itu kepada pemerintah. Dia juga menyebut pembahasannya masih terus berjalan.

"Dan Menkumham sebagai wakil pemerintah menyampaikan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan yang disampaikan tersebut dan bersedia memperbaiki rancangan perpresnya," ujar Arsul. []

Berita terkait
Pengamat: TNI Hadapi Terorisme yang Ancam Kepala Negara
menanggapi ihwal rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi aksi terorisme, pengamat sebut militer di seluruh dunia hadapi teroris.
UU Antiterorisme Disahkan, Presiden: Perpres Pelibatan TNI Tak Diperlukan Lagi
Presiden Joko Widodo mengatakan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah tidak diperlukan lagi
Kementerian PUPR Sertifikasi 4.180 Prajurit TNI AD
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan sertifikasi untuk 4.180 prajurit zeni TNI Angkatan Darat.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.