Patuhi Perppu, PLN Gratiskan Tarif Listrik Bertahap

PLN mulai menerapkan Perppu Nomor 1/2020 yang terkait pembebasan tarif listrik sejak 1 April dan dilakukan bertahap.
Petugas gardu listrik sedang menginstalasi listrik dengan tegangan tinggi di Sumbar. (Foto: Tagar/Dok. PLN UIW Sumbar)

Jakarta - PT PLN (Persero) mulai menerapkan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menurut Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, sejak 1 April 2020, PLN menggratiskan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen untuk 900 VA.

Menurutnya, pembebasan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 VA dan memberikan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Listrik Gratis 3 Bulan, ESDM Anggarkan Rp 110 T

PLN langsung menyiapkan pelaksanaan teknis atas kebijakan Bapak Presiden. Pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi di PLN ada dua jenis, yakni yang memakai kWh meter pascabayar dan prabayar atau menggunakan token, " kata Zulkifli dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 2 April 2020.

Untuk pelanggan prabayar akan diberikan token gratis

Zulkifli menyebutkan, bagi pelangan pascabayar, tidak ada masalah, karena pembebasan tagihan akan diterima pada setiap periode pembayaran. Sementara untuk pelanggan prabayar akan diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir.

Zulkifli ZainiDirektur Utama PLN Zulkifli Zaini. (Foto: M Defrizal/GLOBE ASIA)

"Saat ini ada sekitar 24 juta data pelanggan 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem. Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan, sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya," ucap dia.

Zulkifli menambahkan, PLN membuat. mekanisme secara mudah, sehingga tidak menyulitkan pelanggan. Sementara itu, pelanggan yang terlanjur membeli token, token gratis akan tetap diperhitungkan pada pembelian bulan berjalan. "Jadi token yang telah dibeli tidak hilang," ujarnya.

Ia menjelaskan, program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi. "Harapan kami, ini bisa meringankan ekonomi untuk masyarakat ditengah menghadapi pandemi virus Covid-19," tutur Zulkifli.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA selama tiga bulan, sebagai stimulus membantu pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi virus corona.

"Tentang tarif listrik, perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan," kata Jokowi melalui video conference, Selasa sore, 31 Maret 2020.

Simak PulaYLKI Sebut Insentif Listrik Kurang Tepat Sasaran

Untuk pelanggan 900 VA, bayar separuh saja untuk April, Mei, dan Juni.

Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar tujuh juta pelanggan, kata Jokowi diberi diskon sebesar 50 persen. "Artinya bayar separuh saja untuk April, Mei, dan Juni,” ujarnya.

Pembebasan biaya listrik ini merupakan salah satu dari enam kebijakan bantuan pemerintah bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi di segmen bawah, menyusul tekanan akibat Covid-19.[]

Berita terkait
Jawaban PLN Aceh Soal Listrik Gratis Saat Corona
Pihak PLN Aceh sejauh ini bisa menjelaskan bagaimana teknis pemberian gratis dan diskon pembayaran listrik di Aceh selama corona.
Jokowi Gratiskan Listrik 3 Bulan Pandemi Corona
Presiden Jokowi mengumumkan pembebasan iuran listrik selama tiga bulan bagi masyarakat dan memberi diskon 50 persen selama pandemi corona.
Asik, PLN Dukung Jokowi Gratiskan Pembayaran Listrik
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mendukung penuh kebijakan Presiden Joko Widodo membebaskan pembayaran listrik 24 juta pelanggan.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.