Surabaya - Berkas kasus tindak asusila dilakukan oleh anak Kiai di Jombang berinisial MSA dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Alasan pengembalian berkas ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, lantaran dinyatakan P18 atau belum lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan telah mengembalikan berkas kasus asusila anak Kiai di Jombang karena belum lengkap. Ia juga mengatakan sebelumnya berkas kasus pencabulan ini telah diterima sejak tanggal 13 Maret 2020.
Besok akan kita kembalikan. Ini tapi kita sudah beri tahu ke polisi.
"Baru berkasnya saja tanggal 13 Maret masuk. Tapi sesuai petunjuk kemarin kita nyatakan P18 (tidak lengkap)," kata Richard di kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis, 26 Maret 2020.
Richard mengatakan rencana pengembalian berkas ini akan dilakukan pada Jumat 27 Maret 2020. Ia meminta pihak Polda Jawa Timur untuk melengkapi kembali berkas tersebut.
"Besok akan kita kembalikan. Ini tapi kita sudah beri tahu ke polisi," kata dia.
Sayangnya, Richard enggan menyebut berkas apa yang belum lengkap dalam kasus pencabulan anak Kiai Jombang. Ia berasalan hal itu menjadi rahasia pihak kejaksaan dan polisi.
"Enggak bisa kita ungkap kalau itu. Karena jaksa meneliti ini berdasarkan alat bukti perkara," ujar Richard.
Sebelumnya, tersangka pencabulan telah diperiksa. Namun pemeriksaan dilakukan di rumahnya. Bahkan surat SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari polisi telah dikirimkan.
Dalam surat tersebut memaparkan MSA telah diperiksa. Setelah diperiksa, berkas perkara itu pun telah dikirim ke kejaksaan. []