Aksi Desak Tangkap Anak Kiai Jombang Tak Dapat Izin

Polda Jatim mengimbau Aliansi Kota Santri tidak melakukan aksi mendesak penahanan terhadap anak Kiai di Jombang dalam kasus asusila.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Rencana ratusan Aliansi Kota Santri menggelar aksi di depan Mapolda Jatim, pada Rabu 15 Juli 2020, tampaknya tak akan mendapatkan izin. Rencananya aksi tersebut, mereka akan menuntut pihak kepolisian untuk menahan anak kiai di Jombang berinisial MSA, dalam kasus asusila terhadap santri.

Melihat akan adanya aksi dalam jumlah besar, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko meminta untuk Aliansi Kota Santri menahan diri tak menggelar aksi. Hal ini dikarenakan Surabaya masih menjadi zona merah penyebaran Covid-19.

Polri akan mengimbau untuk tidak dilaksanakan demi keselamatan baik diri, kelompok, masyarakat lainnya maupun petugas.

"Imbauan ini kami lakukan demi keselamatan bersama. Serta mempertimbangkan Surabaya masih status pandemi Covid-19," ujar Truno saat ditemui di Mapolda Jatim, Selasa 14 Juli 2020.

Tak diizinkannya menggelar aksi demo di depan Mapolda Jatim ini, karena dikhawatirkan menimbulkan klaster baru. Bahkan dapat menularkan virus corona ke masyarakat lainnya.

"Polri akan mengimbau untuk tidak dilaksanakan demi keselamatan baik diri, kelompok, masyarakat lainnya maupun petugas. Karena kami berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19," kata dia.

Tak hanya itu, supaya aksi ini batal dilakukan, Truno akan mengutus pihaknya untuk mengeluarkan rekomendasi pada surat pemberitahuan aksi dilayangkan perwakilan massa. Sekaligus juga akan mencantumkan sejumlah pertimbangan.

"Tentu Direktorat Intelijen Keamanan dalam administrasi pemberitahuan, tidak akan dikeluarkan pendekatan dan pertimbangan situasi Pandemi Covid-19, dan akan dijelaskan melalui administrasi surat pemberitahuan pemohon akan diberi penjelasannya," ujar dia.

Kendati demikian, Truno menyebut pihaknya akan tetap menerima masukan dari sejumlah pihak terkait penanganan kasus ini. Ia menyarankan ada perwakilan lima orang saja yang menyampaikan aspirasinya pada pihak kepolisian.

"Tentu mekanismenya melalui solutif bisa disampaikan melalui perwakilannya saja tidak lebih dari lima orang," ucap Truno.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan pencabulan santriwati oleh anak Kiai di Jombang, MSA. Korban pun melaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019. Lalu, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang sejak tanggal 12 November 2019.

Kasus ini pun akhirnya diambil alih oleh Polda Jatim sejak 15 Januari 2020. Namun hingga kini, berkas kasusnya masih dilengkapi oleh penyidik. Sementara pelaku masih belum ditahan. []

Berita terkait
Dukungan Desak Polda Jatim Tahan Anak Kiai Jombang
Pengacara korban asusila Palupi Pusparini mendesak Polda Jatim menindak tegas dan segera menahan anak kiai di Jombang berinisial MSA.
Kejati Kembalikan Kasus Asusila Anak Kiai Jombang
Kejati Jatim mengembalikan berkas kasus asusila anak Kiai di Jombang ke Polda Jatim karena dianggap P18 atau belum lengkap.
Tambang Galian C di Jombang dan Sampang Ditutup
Polda Jatim menutup tambang galian c di Jombang dan Sampang karena merusak alam dan menyebabkan bencana alam.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.