Perbudakan dalam Islam dan Seks di Luar Nikah

Perbudakan sudah ada pada masa pra Islam. Budak layaknya setengah manusia dan setengah hewan. Namun, Islam perlahan menghapus itu.
Ilustrasi budak. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata budak diartikan dengan hamba atau jongos. Sedang kata perbudakan diartikan sebagai segolongan manusia yang dirampas kebebasan hidupnya untuk bekerja guna kepentingan manusia yang lain tanpa mendapat gaji, statusnya seperti barang milik yang juga dapat diperdagangkan.

Sementara dalam bahasa Inggris budak disebut slave yang berasal dari kata slav dengan merujuk kepada Bangsa Slavia yang banyak ditangkap dan dijadikan budak saat peperangan pada awal abad pertengahan, dari abad 5 hingga 15.

Dalam Alquran budak disebut dengan kata ‘abd, raqabah, dan ma malakat ayman atau mamluk. Memiliki arti sebenarnya beribadah, hamba sahaya dan orang yang dimiliki orang lain.

Sejarah budak dan perbudakan

Perbudakan telah ada sebelum Rasulullah lahir dan berlaku di Romawi, Persia Babilonia, Yunani dan di tempat lainnya. Alquran mengisahkan, perbudakan telah ada pada zaman nabi Musa as yang dilakukan oleh Firaun.

Perlakuan terhadap budak pada masa pra Islam sangat tidak manusiawi. Salah satu contohnya adalah kedokteran Persia yang sering melakukan percobaan dan penelitian dengan menggunakan tubuh budak.

Bukti yang menyatakan budak telah ada sebelum manusia mengenal peradaban tulis-menulis adalah kuburan prasejarah di Mesir yang menunjukkan sejak 8000 SM.

Menurut ahli sejarah perbudakan mulai ada sejak pengembangan pertanian sekitar 10.000 tahun lalu. Para budak terdiri dari para penjahat atau orang-orang yang tidak dapat membayar hutang dan kelompok yang kalah perang.

Pertama kali ada perbudakan adalah di daerah Mesopotamia yaitu wilayah Sumeria, Babilonia, Asiria, Chaldea, yaitu kota-kota yang perekonomiannya dilandaskan pada pertanian.

Pada masa itu orang berpendapat bahwa perbudakan merupakan keadaan alam yang wajar, yang dapat terjadi terhadap siapa pun dan kapanpun. Berbagai cara ditempuh seperti menaklukan bangsa lain lalu menjadikan mereka sebagai budak, atau membeli dari para pedagang budak.

Perbudakan dikenal hampir dalam semua peradaban dan masyarakat kuno, termasuk Mesir Kuno, Tiongkok Kuno, Imperium Akkad, India Kuno, Yunani Kuno, Kekaisaran Romawi, Khilafah Islam, orang Ibrani di Palestina dan masyarakat-masyarakat sebelum Columbus di Amerika.

Di Mesir kuno kaum budak adalah tenaga kerja dalam pembangunan piramid, kuil dan istana Firaun, sedangkan di China kuno perbudakan terjadi karena kemiskinan

Perbudakan lainnya terjadi karena hutang, hukuman atas kejahatan, tawanan perang, penelantaran anak, dan lahirnya anak dari rahim seorang budak.

Di Yunani kuno tidak ada filsuf yang menganjurkan untuk memerdekakan budak. Mereka hanya membagi manusia ke dalam dua bagian, mereka yang terlahir merdeka dan yang terlahir untuk menjadi budak orang merdeka yang bekerja dengan otak, mengurus administrasi dan menempati kedudukan penting. Sedangkan budak bekerja dengan badan dan mengabdi pada orang merdeka.

Plato dalam bukunya ‘Republik’ mengatakan bahwa kaum budak tidak berhak atas kewarganegaraan. Sehingga mereka harus tunduk serta taat kepada tuan-tuan pemilik mereka.

Aristoteles berpendapat bahwa warga negara adalah manusia merdeka. Bangsa Romawi melanjutkan tradisi Yunani dengan memperlakukan bangsa yang kalah perang sebagai bangsa yang inferior dan sang pemenang dapat melakukan apa saja terhadap mereka, termasuk mengirim ke arena Gladiator sebagai hiburan. 

Menggauli budak tanpa menikahi

Pemilik budak wanita boleh menggauli budak wanitanya, dan jika budak wanitanya tersebut melahirkan anak, maka dia menjadi ibu dari anaknya tersebut, berdasarkan firman Allah SWT.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” [Al-Ma’arij/70 : 29-30]

Rasulullah SAW juga menggauli budak perempuannya Mariyah Al-Qibthiyah, kemudian dia melahirkan Ibrahim, seraya beliau bersabda, “Mariyah dimerdekakan oleh anaknya”. Juga Nabi Ibrahim As menggauli Hajar, kemudian dia melahirkan Nabi Ismail As.

Hikmah Menggauli Budak Wanita

Ada beberapa hikmah menggauli budak wanita adalah sebagai berikut,

1. Ungkapan kasih sayang terhadap budak wanita dengan memenuhi kebutuhan syahwatnya.

2. Menjadikannya sebagai Ummu Walad yang akan merdeka dengan kematian pemiliknya.

3. Dengan digauli oleh pemiliknya, maka pemilik budak wanita tersebut akan semakin peduli kepada budak wanitanya itu dengan memperhatikan kebersihannya, pakaiannya, kamar tidurnya, makanannya dan lain-lain.

4. Memberi kemudahan kepada orang Islam, karena bisa jadi ia tidak mampu menikahi wanita merdeka, maka diberi kemudahan dengan dibolehkannya menggauli budak wanitanya untuk meringankannya dan sebagai ungkapan kasih sayang terhadapnya.

Beberapa Ketentuan Hukum Tentang Ummu Walad

Adapun hukum-hukum yang berkaitan dengan Ummu Walad adalah sebagai berikut.

1. Ummu Walad sama seperti budak wanita lainnya dalam hal pelayanannya, hubungan seksualnya, kemerdekaan dia, batasan auratnya dan pernikahannya. 

Akan tetapi Ummu Walad tidak boleh dijual, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang penjualan Ummu Walad (HR Imam Malik). Hal itu dikarenakan, bahwa penjualan Ummu Walad bertentangan dengan kemerdekaan dirinya kelak sepeninggal pemiliknya.

2. Ummu Walad dimerdekakan dengan kematian pemiliknya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

أَيُّمَا أَمَةٍ وَلَدَتْ مِنْ سَيِّدِ هَا فَهِيَ حُرَّ ةٌ عَنْ دُبُرٍ مِنْهُ

“Budak wanita manapun yang melahirkan anak dari pemiliknya (tuannya), maka ia dimerdekakan setelah kematian pemiliknya (tuannya). (HR Ibnu Majah no. 2516)

3. Budak wanita tetap dihukumi Ummu Walad, meskipun ia mengalami keguguran

Jika hal itu terjadi setelah janinnya sempurna penciptaannya dan bentuknya bisa dibedakan, karena Umar Ra berkata, “Jika budak wanita melahirkan anak dari pemiliknya maka ia dimerdekakan meski mengalami keguguran. (Diriwayatkan oleh pengarang Al-Mughni)

4. Tidak ada perbedaan dalam memerdekakan Ummu Walad, apakah ia muslimah atau kafir

Sebagian ulama berpendapat, bahwa seorang budak wanita yang kafir tidak dimerdekakan, tetapi keumuman dalil menghendaki kemerdekaan budak wanita baik ia muslimah atau kafir. Inilah pendapat jumhur ulama.

5. Jika Ummu Walad itu dimerdekakan setelah kematian pemiliknya, maka harta milik Ummu Walad menjadi milik ahli waris pemiliknya

Karena Ummu Walad adalah budak sebelum kematian pemiliknya dan seperti diketahui bahwa pendapatan budak itu menjadi milik pemiliknya.

6. Jika pemilik Ummu Walad meninggal dunia, maka Ummu Walad harus menunggu satu kali haid, karena ia keluar dari kepemilikan pemiliknya dan berubah menjadi wanita merdeka.

Seks di luar nikah dalam Islam

Melakukan hubungan intim tanpa dilandasi pernikahan disebut dengan zina. Zina dibagi menjadi dua, yaitu,

1. Zina muhsan, yakni zina yang dilakukan orang yang telah menikah (memiliki suami atau istri).

2. Zina gairu muhsan, merupakan zina yang dilakukan oleh mereka yang belum pernah menikah.

Pelaku zina mendapatkan ancaman hukuman yang berat dalam Islam. Ada tiga ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah SWT sebagai hukuman atas mereka yang berbuat zina, yakni:

1. Hukuman mati 

merupakan hukuman paling hina yang diberikan kepada pelaku zina. Hukuman ini bisa dijalankan dengan rajam (dilempari batu) sampai mati. Atau bagi mereka yang belum menikah, diganti dengan hukum cambuk rotan sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

2. Tidak boleh dikasihani

Allah SWT telah menyebutkan bahwa jangan berbelas kasihan pada mereka yang berbuat zina. Perbuatan ini merupakan dosa besar sehingga sekalipun orang terdekat atau keluarga yang berbuat, janganlah terbawa faktor kasihan maka hukuman tidak dilaksanakan. 

Bagaimana pun juga, mereka yang berbuat zina harus dihukum berat akibat daripada perbuatannya tersebut.

3. Dilakukan di tempat umum

Hukuman terhadap mereka yang berbuat zina supaya disaksikan dihadapan orang mukimin yang banyak agar dijadikan sebagai pembelajaran serta memberi efek jera. []

Berita terkait
2 Gadis Budak Seks Ayah di Maluku Dikurung di Rumah
Selain tak diizinkan ke luar rumah, RAL juga selalu mengancam membunuh ke dua jika membongkar tindakan kejinya itu.
Tujuh Syarat Sah Seks Non Marital Disertasi Abdul Aziz
Abdul Aziz memberikan tujuh syarat bagi seseorang yang ingin melakukan hubungan seksual non-marital berdasarkan Milk al-Yamin Muhammad Syahrur.
Kawin Kontrak Menurut Pandangan Empat Mazhab Islam
Nikah mut’ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat, hukumnya haram dan tidak sah (batal).
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.