Ambon - Menutupi perbuatan kejinya, RAL melarang ke dua putrinya, NL, 20 tahun, dan SL, 22 tahun, berinteraksi dengan warga desa di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy menyatakan, saat NL dan SL hendak ke luar rumah, RAL selalu melarang agar ke duanya tak bisa berbaur dengan warga. Tak hanya itu, ke duanya juga dilarang menemui kerabat mereka.
"RAL selalu melarang NL dan SL saat hendak mau ke luar dari rumah," ungkap Julkisno, Jumat 23 Agustus 2019.
Namun setelah lulus SMA, RAL tidak izinkan dua putrinya kemana-mana hanya di rumah saja
Julkisno mengatakan, NL dan SL juga selalu diancam dengan parang agar tidak memberitahukan tindakan asusila yang dilakukan kepada dua putri kandungnya itu.
Dan itu bertahan sejak 2010 hingga 2019. Namun pada 6 Agustus 2019 dilaporkan, setelah ke dua gadis malang itu mengadu ke neneknya, berinisial RS, karena keduanya memang sulit untuk berinteraksi dengan warga desa.
"Jadi kakak beradik itu, setiap hari hanya di rumah dan diperbolehkan hanya ke sekolah. Namun setelah lulus SMA, RAL tidak izinkan dua putrinya kemana-mana hanya di rumah saja," jelasnya.
Selain tak diizinkan ke luar rumah, RAL juga selalu mengancam membunuh ke dua putrinya jika membongkar tindakan kejinya.
Dua gadis malang itu pada akhirnya memberanikan diri, setelah mendapat peluang untuk pergi dari rumah dan mengadu ke neneknya.
Juslisko katakan, setelah ditangkap 7 Agustus 2019 dan menjalani serangkaian pemeriksa, RAL dimasukan ke Rutan Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Atas perbuatan itu, RAL dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pemerkosaan Pasal 285 KUHP.
Sebelumnya, diberitakan RAL tega menjadikan dua putrinya sebagai budak seks selama hampir sembilan tahun.
Aksi tak waras itu sudah dilakukan RAL sejak 2010 hingga 2019. Dia menyetubuhi dua putri kandungnya di dalam kamar miliknya.
RAL ditangkap berdasarkan laporan polisi: LP/621/VIII/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 6 Agustus 2019.[]