Kawin Kontrak Menurut Pandangan Empat Mazhab Islam

Nikah mut’ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat, hukumnya haram dan tidak sah (batal).
Ilustrasi. (Foto: iStock)

Jakarta - Pada dasarnya pernikahan adalah melaksanakan sunah Rasulullah SAW dengan mengikat janji suci dalam ikatan yang kuat atau mitsaqan ghalidha

Secara istilah adalah ikatan perjanjian (akad) yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk mensyahkan istimta.

adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Istimta adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. 

Tujuan pernikahan adalah untuk ibadah, selain itu juga merupakan wujud sikap ta’awun atau kerjasama antara individu dalam pendirian lembaga keluarga dan sarana berketurunan.

Jenis pernikahan

Kebanyakan ulama berpendapat, ada empat macam nikah fasidah atau nikah yang rusak atau tidak sah. Pertama, nikah syighar (tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar).

Sementara kedua nikah mut’ah (dibatasi dengan waktu tertentu yang diucapkan dalam akad). 

Ketiga, nikah yang dilakukan terhadap perempuan yang dalam proses khitbah (pinangan) laki-laki lain.

Terakhir adalah nikah muhallil (siasat penghalalan menikahi mantan istri yang ditalak bain atau talak yang tidak bisa dirujuk lagi).

Dalam artikel ini akan membahas tentang nikah mut'ah atau biasa disebut dengan nikah kontrak. Nikah mut'ah juga disebut dengan nikah muaqqat.

Ada sejumlah pihak yang menghalalkan nikah mut’ah dengan berdasarkan suat An-Nisa' ayat 24:

فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً

Artinya: Maka istri-istri yang telah kamu campuri (gauli) di antara mereka, berikanlah kepada mereka biaya kontrak, sebagai suatu kewajiban. 

Kata “Ujrah” yang umumnya diartikan sebagai mahar ini oleh kalangan yang membolehkan nikah mut’ah diartikan sebagai biaya kontrak yang merujuk pada konsep kawin kontrak.

Ada juga hadis Nabi Muhammd SAW yang dijadikan rujukan, yaiut hadis yang diriwayatkan ketika Perang Tabuk, 'bahwa para sahabat pernah diperkenankan untuk menikahi perempuan-perempuan dengan sistem kontrak waktu'.

Imam empat mazhab soal nikah mut'ah

Mazhab Maliki, Syafi’i, Hanafi dan Hambali sepakat bahwa nikah mut’ah hukumnya haram dan tidak sah (batal).

Imam Syafi’i mengatakan, semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui atau yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami istri

Hakikat dari nikah mut’ah adalah pernikahan dengan akad yang waktunya ditentukan. Misalnya, “Aku menikahi kamu selama satu bulan atau satu tahun”. Hal tersebut dilakukan baik dihadapan saksi atau dihadapan wali. Keduanya sama saja. 

Asal mula nikah mut'ah

Sejarah munculnya nikah mut’ah dilatarbelakangi beberapa faktor. Antara lain karena pada masa awal penyebaran Islam, yang saat itu masih sangat sedikit sekali ketentuan hukum, juga karena faktor menghadapi musuh-musuh Islam yang terus menerus bahkan harus dengan berperang.

Sehingga umat Islam saat itu harus rela jauh dari istri-istri mereka yang ditinggal berperang yang bisa memakan waktu hingga berpuluh-puluh hari. Dalam kondisi itu mereka tidak mampu dan tidak sempat pulang mendatangi istrinya.

Dalam kondisi demikian inilah, maka memang pernah dibolehkan melakukan nikah mut’ah, karena betul-betul dalam keadaan darurat perang.

Sementara saat ini, sudah tidak relevan sama sekali karena tidak ada alasan apapun yang bisa menjadi legitimasi nikah mut'ah atau muaqqat. 

Untuk memperkuat hukum tersebut, juga bisa dilihat pendapat Syaikh Abdurrahman al Juzairy dalam Kitab al Fiqh ‘ala al Madzahib al Arba’ah halaman 90-93 Juz 4, terbitan Daar el Fikr.

Di dalam kitab tersebut hanya pendapat Ibnu Abbas yang membolehkan, itu pun dengan beberapa alasan dan persyaratan yang sangat ketat. 

Selain itu juga bisa dilihat pada kitab Al-Umm Imam Asy-Syafi’i juz V halaman 71, Fatawi Syar'iyyah Syaikh Husain Muhammad Mahluf juz II halaman 7, kitab Rahmatul Ummah halaman 21, I’anatuth Thalibin juz III halaman 278 – 279, Al-Mizan al-Kubraa juz II halaman 113, dan As-Syarwani 'alat Tuhfah juz Vll halaman 224. []

Berita terkait
Tujuh Syarat Sah Seks Non Marital Disertasi Abdul Aziz
Abdul Aziz memberikan tujuh syarat bagi seseorang yang ingin melakukan hubungan seksual non-marital berdasarkan Milk al-Yamin Muhammad Syahrur.
Disertasi Abdul Aziz Berujung Ancaman ke Keluarga
Abdul Aziz dan keluarganya mengaku menerima sejumlah ancaman terkait disertasinya di UIN Yogyakarta.
Abdul Aziz Siap Revisi Disertasinya Tanpa Tekanan
Abdul Aziz akan segera merevisi disertasinya yang kontroversial. Hal itu sesuai dengan kritik dan saran dari promotor dan penguji.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.