Jakarta - Dosen IAIN Surakarta Abdul Aziz, penulis disertasi 'Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital' di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Menurutnya hubungan seks di luar pernikahan diperbolehkan secara agama.
Aziz menjelaskan dalam Alquran surat Al Mukminun ayat 6 terdapat dua hal yang membuat hubungan intim antara pria dan wanita dianggap halal.
Pertama, keduanya telah melangsungkan pernikahan. Kemudian kedua, keduanya berkomitmen untuk melakukan hubungan seks atas dasar suka sama suka.
Pendapat itu, kata Aziz, berpatokan konsep Milk al-Yamin dari seorang intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur.
Namun, agar hal itu tidak dianggap sebagai sebuah dosa, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
1. Pria boleh sudah memiliki istri
Pria yang ingin berhubungan badan dengan wanita yang belum atau tidak menikah, diperbolehkan sudah memiliki istri.
2. Perempuan tidak boleh bersuami
Sementara bagi wanita yang ingin melakukan seks di luar nikah, tidak diperbolehkan telah memiliki suami. Hal itu berbeda dengan pihak pria yang bebas.
3. Tidak zina
Zina yang dimaksud adalah melakukan hubungan badan di tempat terbuka. Jadi artinya, tidak boleh membeberkan perilakunya.
4. Dewasa dan berakal sehat
Baik laki-laki maupun perempuan harus sudah berusia dewasa, dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
5. Harus lawan jenis
Tidak diperbolehkan berhubungan badan dengan sesama jenis.
6. Tidak boleh ada hubungan darah
Tidak boleh inses, antara pria dan wanita harus berasal dari keluarga yang berbeda. Tidak boleh juga melakukannya dengan mantan ibu tiri.
7. Boleh beda agama
Hubungan seks di luar nikah boleh dilakukan dengan pasangan yang berbeda keyakinan. []