Kudus - Aksi perampokan yang terjadi di rumah Purwaningsih, guru SMPN 2 Gebog, Kudus, Jawa Tengah, awal Oktober lalu akhirnya terungkap. Pelaku ternyata adalah tetangganya sendiri.
Kapolres Kudus Ajun Komisaris Besar Polisi Aditya Surya Dharma mengungkapkan pihaknya berhasil meringkus seorang pria yang disangka merupakan pelaku perampokan di rumah Purwaningsih, di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, 7 Oktober lalu.
Tersangka SR, 41 tahun, ditangkap di rumahnya pada Kamis, 19 November 2020. "Tersangka kami ringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka ini merupakan tetangga korban," ungkap Aditya pada awak media, Jumat, 20 November 2020.
Menurut Aditya, karena sudah kenal dan hidup bertetangga, SR cukup tahu dan mengenali kondisi rumah korban beserta aktivitasnya. Termasuk korban yang selama ini tinggal sendirian di rumah karena suami sudah meninggal dunia dan dua anaknya tinggal di luar kota.
Tersangka kami ringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka ini merupakan tetangga korban.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pencurian diserta kekerasan yang dilakukan SR. Barang bukti ditemukan di rumahnya. Di antaranya jaket, sepasang sarung tangan, celana jeans, kaos, gunting, lakban, perhiasan dan satu kotak perhiasan milik korban.
"Kami berhasil mengamankan sejumlah perhiasan yang digasak SR dari rumah korbannya, Purwaningsih. Perhiasan yang kami amankan hanya sebagian, karena sebagian lainnya sudah digadaikan dan dijual pelaku di toko emas," jelas dia.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR disangka melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan. Ancaman hukuman penjara dari pasal tersebut maksimal sembilan tahun.
Baca juga:
- 4 Perampok dan Pembunuh Nenek di Tanah Datar Diringkus
- Perampok Emas di Somba Opu Makassar Ditangkap
- Gagal Rampas HP, Dua Jambret di Medan Bonyok Dimassa
Diberitakan sebelumnya, Purwaningsih, menjadi korban pencurian dengan penyekapan pada Rabu, 7 Oktober 2020. Perampokan terjadi sekira pukul 05.00 WIB.
Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah, mengancam menggunakan senjata tajam. Korban selanjutnya diikat pakai tali rafia dan mulutnya dibekap menggunakan lakban. Uang tunai dan perhiasan korban dibawa kabur. []