Gagal Rampas HP, Dua Jambret di Medan Bonyok Dimassa

Dua jambret di Kota Medan gagal rampas HP setelah korbannya berteriak. Keduanya bonyok dihajar massa.
Dua jambret HP yang gagal beraksi di Kota Medan. Mereka sempat dihajar oleh warga sebelum diamankan petugas Polsek Delitua. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Dua jambret di Kota Medan bonyok dimassa setelah gagal merampas HP milik Mu, gadis 16 tahun, warga Pancur Batu, Deli Serdang. Beruntung polisi langsung mengamankan dan menggelandangnya ke Mapolsek Delitua. 

Dua jambret tersebut, AK, 31 tahun, dan SS, 31 tahun, keduanya warga Deli Serdang, diringkus sesaat beraksi di Jalan Flamboyan, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Mereka sempat dianiaya warga yang geram, beruntung kami dapat menyelamatkannya dan membawanya ke markas komando.

Kepala Polsek Delitua Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap membenarkan telah menangkap dua pelaku kejahatan jalanan tersebut. Aksi penjambretan dilakukan keduanya pada Kamis 12 November 2020 sekira pukul 21.00 WIB.

"Iya, kedua pelaku sudah ditangkap, AK warga Jalan Pasar IV, Pondok Kelapa, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal dan AK warga Jalan PDAM Tirtanadi, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya ditangkap anggota sekitar 500 meter dari lokasi kejadian, setelah menjambret handphone korbannya," beber Zulkifli kepada awak media, Senin, 16 November 2020.

Kronologinya, malam itu korban sedang berboncengan dengan temannya di jalanan lokasi penjambretan. Tiba tiba muncul dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Satria F tanpa pelat nomor. 

Kendaraan korban langsung dipepet dan salah satu pelaku mengambil satu unit milik korban yang diletakkan di bagasi depan motornya. Sontak korban dan kawannya berteriak dan berupaya mengejar. 

Baca juga: 

Kebetulan ada patroli petugas kepolisian di sekitar kejadian dan melakukan pengejaran bersama sejumlah warga. Tak berapa lama keduanya tertangkap.

"Laju kendaraan pelaku berhasil kami hentikan, bahkan mereka sempat dianiaya warga yang geram, beruntung kami dapat menyelamatkannya dan membawanya ke markas komando," tuturnya.

Dari pelaku, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya HP merek Realme C3 warna biru, satu unit sepeda motor Satria F tanpa pelat yang dikendarai pelaku, satu buah kunci T dan sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekira 25 sentimeter.

"Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 365 KUHP. Kami juga masih kembangkan kasus ini, guna mengetahui sudah berapa kali mereka melakukan aksi serupa," tandasnya. []

Berita terkait
Modus Residivis di Padang Jambret Pengunjung Minimarket
Polsek Padang Barat menangkap residivis jambret gawai milik warga saat berbelanja di minimarket di Padang. Pelaku keluar masuk penjara.
Mau Beli Narkoba, Dua Jambret di Siantar Dihajar Massa
Dua pria seketika babak belur dihajar massa di Kota Pematangsiantar, usai merampas ponsel milik pemotor.
Cerita Orang Tua Bocah Korban Jambret Viral di Padang
Aksi jambret yang terekam CCTV dialami seorang bocak saat belajar daring di pos ronda di Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.