Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua orang tersangka tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Hari ini juga penyidik KPK telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada JPU karena berkas sudah lengkap atau P21. Pertama untuk perkara dugaan suap pengadaan suap infrastruktur di Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 5 Maret 2020.
Dalam waktu 20 hari kerja tentunya PU (Penuntut Umum) KPK melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor di Surabaya.
Menurut Ali kedua orang itu merupakan pemberi suap kepada Saiful Ilah dalam proyek pembangunan infrastruktur di Sidoarjo Jawa Timur. Saat ini juga, KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi sebagai pemberi suap kepada Bupati Sidoarjo Saiful Illah dan hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 5 hingga 24 maret 2020. Nanti dalam waktu 20 hari kerja tentunya PU (Penuntut Umum) KPK melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor di Surabaya," ujarnya.
Sebelumnya, Saiful Illah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada awal bulan Januari 2020. Saiful ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya atas penerimaan suap dalam proyek infrastruktur.
Saiful tidak sendirian, KPK juga menetapkan tersangka lainnya sebagai penerima yaitu Kadis PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.
Sementara itu, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi didakwa sebagai pemberi suap untuk memenangkan beberapa proyek antara lain proyek wisma atlet, Pasar Porong, Jalan Candi-Prasung dan peningkatan Afv Karag Pusang Desa Pagerwojo. []