Bupati Sidoarjo Bungkam Usai Pemeriksaan KPK

Tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kab Sidoarjo Bupati Saiful Ilah bungkam usai diperiksa KPK.
KPK kembali memeriksa Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR itu bungkam usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2020. (Foto: Tagar/Yaqin)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo itu memilih bungkam.

Saiful yang memakai kemeja putih dibalut rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol enggan membeberkan proses ketika pemeriksaan KPK. Dia langsung menaiki mobil untuk kembali ke rumah tahanan tanpa memberikan keterangan.

"Nggak ada. Perpanjangan (penahanan). Gitu aja," kata Saiful usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2020.

Sebelumnya Saiful terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 7 Januari 2020. Berselang sehari, lembaga antirasuah menetapkan Saiful tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Selain Saiful, KPK juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini. Adapun tersangka tersebut yang bertindak sebagai penerima suap adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kab Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kab Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Selanjutnya sebagai pemberi suap adalah Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi dari unsur swasta.

Keempat penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara kedua pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Berita terkait
Cak Nur Dapat Diskresi Selama Plt Bupati Sidoarjo
Wakil Bupati Sidoarjo Cak Nur mendapat diskresi untuk menjalankan semua kewenangan bupati.
Kronologi KPK Amankan Rp 1,8 M Kasus Bupati Sidoarjo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang dengan jumlah total Rp 1,8 miliar dari OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Lambaian Tangan Bupati Sidoarjo saat Digelandang KPK
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terjaring OTT KPK, diduga menerima suap dari seorang kontraktor dalam pengadaan barang dan jasa.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.