Tok! MA Bebaskan Mantan Petinggi OJK di Mega Skandal Jiwasraya

Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK periode 2014-2017, Fakhri Hilmi di kasus korupsi.
Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi di kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya. Diketahui, Fakhri Hilmi dihukum 8 tahun penjara.

"Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, Kamis, 7 April 2022.

Vonis bebas itu diketok oleh ketua majelis Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Agus Yunianto. Majelis berpendapat berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri Hilmi dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) yang ada dan diatur dalam peraturan tersebut, sehingga pada pokoknya Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).

Salah satu tersangka itu adalah Fakhri Hilmi, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun tersangka lainnya adalah korporasi, yakni sebanyak 13 manajer investasi (MI).

Sebelum menduduki posisi saat ini, Fakhri Hilmi sempat menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Tahun 2014 - 2017. Nah, Kejagung akan fokus menyelidiki peran Fakhri di kasus Jiwasraya atas kewenangan dia selama menjabat di periode 2014 -2017. []

Berita terkait
Tok! Sinarmas Asset Management Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya
PT Sinarmas Asset Management ditetapkan menjadi terdakwa kasus korupsi Jiwasraya dengan menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan.
Forum Nasabah Korban Akhlak Jiwasraya Adukan Nasibnya ke La Nyala
Sekelompok nasabah korban asuransi Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) mengadu keluhan kepada Ketua DPD RI.
Opini: Root Cause Jiwasraya dan Bisnis Asuransi Indonesia
Para nasabah masih melakukan tuntutan kepada Jiwasraya dikarenakan sejak Februari 2021 para nasabah sudah tidak menerima pembayaran manfaat polis.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu