Padang - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabesl Polri bersama Polres Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), dikabarkan menangkap seorang pria yang diduga menyebar berita bohong atau hoaks terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Benar yang bersangkutan itu ditangkap, namun dia ditangkap Dittipid Siber Bareskrim Polri dan saat ini sudah di Jakarta.
Informasinya, pria berinisial KTK, 51 tahun itu, ditangkap polisi di sebuah tempat pencucian mobil di kawasan Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Rabu, 18 Maret 2020 sore.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. Menurutnya, lelaki itu diamankan terkait dugaan postingan berita hoaks di akun media sosial (medsos) Facebook atas nama Rizal Chanief Young.
Di laman akun Facebook itu, KTK menyebarkan bahwa Presiden Jokowi positif terpapar virus corona. "Benar yang bersangkutan itu ditangkap, namun dia ditangkap Dittipid Siber Bareskrim Polri dan saat ini sudah di Jakarta," kata Satake Bayu kepada Tagar, Senin, 23 Maret 2020 malam.
Selain kabar tentang corona, kata Satake, penyidik juga menemukan 14 postingan KTK yang diduga juga menyebarkan berita bohong. Postingan akun Facebook tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2019 hingga Maret 2020.
Sejumlah postingannya di antaranya mengenai Front Pembela Islam (FPI), Islam Nusantara, pengawasan terhadap masjid, keberpihakan pemerintah terhadap China, komunis, reuni 212, intoleransi, perayaan natal, penistaan agama, ideologi Pancasila, isu diskriminasi yang mengurangi kebebasan masyarakat dalam memeluk agama, kepercayaan dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
"Dampak dari postingan dapat menimbulkan kebencian antar masyarakat, antar umat islam, antar umat Islam dengan agama lain, antara mahasiswa dengan polisi dan pemerintah," katanya.
Satake membantah informasi yang menyebut bahwa KTK dibebaskan. Menurutnya, KTK sudah ditahan di Jakarta. "Saya rasa tidak (dibebaskan). Tapi yang jelas kasus ini diambil alih Mabes Polri setelah melakukan penyelidikan dan patroli siber," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek Asus Max warna hitam dengan nomor telepon 085292781000, akun email atas nama [email protected], akun Facebook Rizal Chanief Young, biodata penduduk negara Indonesia, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan satu buah surat keterangan tanda lapor kehilangan nomor : SKTLK/391/II/2020/SPKT-Unit II Polres Payakumbuh.
"Pelaku diserahkan ke Dittipid Siber Bareskrim Polri pada Sabtu 21 Maret 2020 dini hari," tuturnya. []