Makassar - Guru mengaji berinisial AN daeng Mappa, 55 tahun, selaku tersangka kasus tindak pidana pelecehan, kini resmi tahan. Polisi sebut, pria paruh baya ini terancam 20 tahun penjara.
Daeng Mappa telah terbukti melakukan perbuatan tak senonoh kepada sejumlah murid yang tengah belajar mengaji di kediamannya di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel.
Tersangka oknum guru mengaji ini telah resmi kami tahan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudiawan Wibisono mengatakan, pasca telah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka, Daeng Mappa kini resmi ditahan. Tersangka terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Sejak hari ini, tersangka oknum guru mengaji ini telah resmi kami tahan," kata Yudiawan saat jumpa pers dan memperlihatkan tersangka ke awak media di Mapolrestabes Makassar, Senin 24 Agustus 2020.
Mantan penyidik KPK RI ini menerangkan, jika guru mengaji ini telah mencabuli lima orang muridnya. Mereka rata-rata berusia 8-12 tahun.
Mereka dicabuli hampir dengan modus sama, yakni ketika mereka telah belajar mengaji atau tengah istirahat, pria paruh baya ini langsung duduk disampingnya. Kemudian, memegang organ intim murid-muridnya itu.
"Dari kasus ini, ada lima orang kami periksa, masing-masing, ada lima korban dan dua ibu korban," tambahnya.
Dalam kasus pencabulan ini, polisi juga telah menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh para korban dan peralatan yang digunakan saat belajar mengaji berupa, karpet, dan bangku kecil untuk Alquran.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35/2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 /2002 tentang perlindungan anak. Ancaman 5 sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 milar rupiah," tegasnya.
Sebelumnya, seorang guru ngaji berusia sekitar 55 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi lantaran mencabuli muridnya. Kasus itu diketahui setelah orang tua korban melihat ada perubahan perilaku anak 9 tahun itu.
Kasus inipun sempat viral. Pasalnya Erni Bahri salah seorang saksi menceritakan kasus itu di akun Facebooknya. Dalam postingannya, Erni mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar, sejak akhir Juli 2020 lalu. []