Penyebab Pelaku Usaha Mikro Tak Dapat Bansos Rp 2,4 Juta

Tidak semua pelaku usaha ultra mikro mendapat bansos Rp 2,4 juta dampak pandemi. Berikut syarat yang berhak menerima dan yang tidak.
Ilustrasi uang rupiah (Foto: iluszi.blogspot.com)

Yogyakarta - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus melakukan verifikasi data pengusaha ultra mikro. Pengusaha ultra mikro bakal mendapat bantuan sosial (bansos) berupa insentif senilai Rp 2,4 juta. Bansos diberikan karena mereka terdampak pandemi Covid-19.

Ada kriteria bagi ultra mikro yang dapat bansos maupun yang tidak mendapatkannya. Mereka yang tidak mendapat insentif Rp 2,4 juta tersebut antara lain pelaku usaha mikro yang pernah mendapat pinjaman bank, mengajukan kredit usaha rakyat (KUR), dan punya tabungan lebih dari Rp 2 juta.

Kepala Dinkop dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi mengatakan, Dinkop dan UKM DIY telah menyerahkan data pengusaha ultra mikro ke pemerintah pusat. Jumlah pengusaha ultra mikro di DIY kurang lebih 305.000 pengusaha. "Setelah diverifikasi oleh pemerintah pusat menjadi sekitar 260 ribu pelaku usaha ultra mikro," ujarnya pada Rabu, 23 September 2020.

Baca Juga:

Jumlah itu didapat dari hasil verifikasi ulang. Adapun proses verifikasi data dimulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Dipastikan tidak ada NIK yang dobel dan penulisan namanya benar," kata Siwi, sapaan akrab Srie Nurkyatsiwi.

Setelah diverifikasi oleh pemerintah pusat menjadi sekitar 260 ribu pelaku usaha ultra mikro.

Namun pihaknya masih akan menyaring data pelaku usaha mikro. Untuk pelaku usaha mikro yang pernah mendapat pinjaman bank, mengajukan kredit usaha rakyat (KUR), dan punya tabungan lebih dari Rp 2 juta dipastikan tidak akan mendapat bansos.

Siwi menyebut, jika proses pemutakhiran data sudah selesai dilakukan, ada sekitar 100 ribu pelaku usaha mikro yang berhak menerima bansos. "Sekarang kami masih proses sinkronisasi data," terangnya.

Baca Juga:

Menurutnya, pelaku usaha ultra mikro adalah pedagang bakso hingga salon. Adapun proses pencairan bansos nantinya bisa diambil di Bank Himpunan Negara (Himbara). Pelaku usaha nantinya akan dikabari oleh pihak bank. "Bagi yang sudah punya rekening di salah satu bank itu bisa mencairkan bansos lalu membuat surat pernyataan yang menerangkan kalau mereka memang pelaku usaha ultra mikro," katanya.

Sedangkan bagi yang belum memiliki rekening diimbau untuk membuka rekening baru. Mereka harus datang sendiri ke bank untuk membuka rekening. "Kalau mau buka rekening baru tidak bisa diwakilkan," imbuhnya.

Baca Juga:

Ketika ditanya apakah izin usaha mikro (IUM) jadi syarat untuk mendapat bansos, katanya, pelaku usaha ultra mikro tidak harus punya IUM untuk bisa mendapat bansos. Meski begitu, mereka diharapkan untuk mengurus IUM. "IUM juga berguna untuk mengembangkan usahanya," katanya. [] 

Berita terkait
Anggaran Bansos Ditambah untuk Percepat Pemulihan Ekonomi
Pemerintah terus menggulirkan program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terkena imbas pandemi Covid-19.
Lebih 8 Ribu KK di Yogyakarta Sudah Terima Beras Bansos
Lebih 8.000 KK di Kota Yogyakarta sudah menerima bantuan beras bansos, masing-masing 15 Kg.
Bukti Beras Bansos Setara Medium di Kota Yogyakarta
Warga Kota Yogyakarta tidak perlu khawatir. Beras bansos untuk KPM PKH setara dengan beras medium. Hal itu terbukti usai uji tanak.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu