2 Pembunuh Hakim PN Medan Dibohongi soal Janji Umrah

Istri hakim PN Medan tak menepati janjinya mengajak dua pelaku, JP dan RP untuk beribadah umrah.
Dedi, kuasa hukum dari pelaku pembunuhan berinisial RP ketika menyaksikan jalannya rekonstruksi.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - ZH, istri Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, setelah berhasil menjalankan misi membunuh suaminya, tak menepati janji mengajak dua pelaku, JP dan RP untuk beribadah umrah.

Terungkap melalui Dedi, kuasa hukum tersangka RP saat hadir menyaksikan rekonstruksi yang digelar penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara di Kofee Town, Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Senin 13 Januari 2020.

Dalam adegan rekonstruksi terungkap ZH berjanji memberikan uang puluhan juta rupiah dan ibadah umrah. Namun itu tidak ditepati ZH.

"Dia (ZH) adalah wanita pembohong, janji yang dia ucapkan tidak ada diberikannya, setelah selesai membunuh sampai akhirnya ditangkap, janji itu tidak terpenuhi. Dia wanita pembohong," kata Dedi.

Ada kebohongan besar yang dilakukan ZH, dari setelah membunuh sampai ini terungkap, dia (ZH) tidak menepati janjinya

Kemudian, Dedi mengaku bahwa kliennya mendapatkan tekanan atau doktrin dari abang kandungnya berinisial JP dan juga ZH.

"Sebenarnya RP tidak terlibat, karena adanya doktrin dan karena JP adalah abang dari RP, sebenarnya dia ini (RP) dipaksa, terungkap seperti dalam rekonstruksi ke tiga sampai ke enam tadi. Mereka dijanjikan, bahkan JP dan ZH juga minta tolong kepada RP," ucap Dedi.

Pengakuan pengacara ini, mereka akan mengajukan pengujian pernyataan maupun materi di Pengadilan Negeri (PN) Medan nantinya di dalam persidangan.

"Ada kebohongan besar yang dilakukan ZH, dari setelah membunuh sampai ini terungkap, dia (ZH) tidak menepati janjinya, RP sepertinya dalam paksakan melakukan aksi pembunuhan itu, nanti kasus ini akan kita minta untuk diuji di pengadilan. Karena kita belum begitu lengkap menjalani rekonstruksi ini, kita belum bisa banyak berkomentar," tandas Dedi.

Di adegan ke tiga dan di lokasi ke tiga ini, pelaku berjanji bertemu di Kofee Town, di mana ZH dan JP sudah berada di lokasi lebih awal. 

Sambil menunggu RP datang, mereka memanggil seorang pekerja warung yang berperan sebagai saksi. Tidak lama kemudian, RP datang dengan menggunakan kendaraan pribadi miliknya.

Selanjutnya, dalam adegan ke empat, JP menjelaskan kepada RP maksud dan tujuan untuk datang ke warung. Ketika mereka duduk bertiga, mereka memesan makanan terlebih dahulu kepada pekerja yang juga dijadikan sebagai saksi.

Ada empat kursi dan satu meja, di situ pelaku ZH duduk bersebelahan dengan JP. Sedangkan RP duduk sendiri. JP membuka cerita dan menyampaikan permohonan dari ZH.

"Ada yang mau disampaikan oleh Kak ZH, dia mau minta tolong dengan kita," kata JP kepada RP.

Kemudian, ZH menyampaikan sendiri kepada RP maksud dan tujuannya untuk bertemu. Misinya membunuh Jamaluddin.

"Mau kalian bantu kakak untuk membunuh suami kakak (Jamaluddin), kakak sudah sakit hati kali dibuatnya, dia selalu selingkuhi kakak, kakak mau kalian membunuh dia," kata ZH kepada RP.

Awalnya RP menolak dan ragu seraya menyebut agar ZH tidak berpura-pura. "Kakak serius inikan, nanti kakak cuma mau manfaatkan abangku saja," kata RP.

Selanjutnya, ZH menjawab bahwa keinginan sudah final. Bahkan di situ dia mengaku akan menikah dengan JP setelah suaminya terbunuh.

"Selama ini kakak selalu sakit hati. Setelah membunuh, kakak kasih kalian uang Rp 100 juta, di situ kita bertiga bisa langsung ibadah umrah, kakak juga rencananya mau menikah dengan JP," ucap ZH kepada RP dalam adegan ke lima.

Kemudian, dibalas oleh RP dengan tanda setuju. Dia juga kembali mengatakan jangan ada asas manfaat terhadapnya dan abang kandungnya.

Terakhir, dalam adegan ke enam, ZH memberikan uang tunai sebesar Rp 2 juta kepada dua pelaku untuk membeli sejumlah peralatan melakukan aksi pembunuhan. Di antaranya satu unit handphone kecil, dua pasang sepatu, dua potong baji kaus dan sarung tangan.

Setelah rekonstruksi di Kofee Town, selanjutnya akan dilaksanakan di toko handphone, di mana mereka membeli satu unit handphone kecil, kemudian membeli kaus, sarung tangan dan sepatu di Pasar Melati, Kecamatan Medan Selayang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andi Rian membenarkan adanya rekonstruksi adegan ke tiga sampai ke enam.

"Iya, dalam adegan ke tiga dan ke enam tidak ada bantahan dari para tersangka. Dalam kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin, kita jadwalkan ada 15 adegan dengan 15 lokasi. Namun, adegan dan lokasi tidak menutup kemungkinan akan bertambah, jika ditemukan bukti dan Informasi yang berkembang," kata Andi Rian.

Kegiatan rekonstruksi pembunuhan Jamaluddin disaksikan pengacara tersangka, kejaksaan dan tim gabungan dari kepolisian, di antaranya Satuan Sabhara dan Satuan Lalulintas.

"Dalam adegan ini ada beberapa tahapan, ini merupakan tahapan perencanaan, di mana ke tiga tersangka melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban. Di sini juga hadir teman-teman dari kejaksaan yang melihat langsung rekonstruksi untuk proses pemberkasan," ucap Andi Rian.

Sebagaimana diketahui, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser BK 77 HD dan terperosok di jurang di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Jumat 29 November 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Maringan Simajuntak menegaskan, dalam kasus pembunuhan Jamaluddin, tersangka tiga orang yakni ZH, JP dan RP.

"Iya, dalam kasus pembunuhan Jamaluddin, belum ada tersangka lain, tiga orang tersangkanya," ucap Maringan. []

Berita terkait
2 Pembunuh Hakim Medan Dijanjikan 100 Juta dan Umrah
Istri hakim Pengadilan Negeri Medan menjanjikan uang tunai jutaan dan ibadah umrah kepada dua pelaku pembunuh suaminya.
Hakim PN Medan Selingkuh Saat Istri Muda Hamil
Rencana pembunuhan hakim PN Medan, disampaikan istri muda korban kepada satu pelaku karena tak tahan diselingkuhi.
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan
Polisi menggelar rekonstruksi pertama perencanaan pembunuhan Jamaluddin, hakim di Pengadilan Negeri Medan.