Jakarta - Pengusaha asal Solo Andri Cahyadi, melaporkan dua petinggi PT Sinarmas ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua Petinggi itu, adalah Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Wijaya dan Direktur Utama (Dirut) PT Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra.
Reputasi yang bersangkutan bisa dicek melalui jejak digitalnya. Saudara Andri ini adalah nasabah Bank Sinarmas yang gagal bayar dan kini sedang diproses hukum
Terkait kasus ini, Senior Advisory Board Sinarmas Group Gandi Sulistyanto menjelaskan bahwa pelapor yang bernama Andri Cahyadi adalah salah satu nasabah Bank Sinarmas yang gagal bayar dan kini tengah diproses hukum oleh PT Sinarmas.
"Reputasi yang bersangkutan bisa dicek melalui jejak digitalnya. Saudara Andri ini adalah nasabah Bank Sinarmas yang gagal bayar dan kini sedang diproses hukum," tuturnya pada Minggu, 14 Maret 2021 seperti yang dikutip Tagar dari Bisnis.
- Baca juga : Bos Sinarmas Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan
- Baca juga : Kunjungi Borobudur, Menko Luhut Soroti Jumlah Pengunjung
Gandi menjelaskan, bahwa kasus yang dilaporkan Andri Cahyadi ke Bareskrim Polri tidak ada kaitannya dengan Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya. meski demikian, Gandi menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Sementara berdasarkan laporan Andri Cahyadi, dugaan penipuan ini dimulai pada 2015 dimana perusahaannya, PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk bekerja sama dalam memasok kebutuhan batu bara PLN dengan PT Sinarmas dan agar fair, Sinarmas menaruh direksi.
Setelah kerjasama terjalin dan berjalan satu tahun perusahaan tidak mendapatkan keuntungan. Sampai 2017, tidak ada perubahan dan justru utang perusahaan semakin menggunung hingga mencapai Rp 4 triliun kemudian pada 2018 Andri tidak mau lagi melakukan tanda tangan untuk berbagai keperluan termasuk untuk pengajuan utang.
- Baca juga : Ferrari Tunjuk Eurokars Sebagai Distributor Eksklusifnya di Indonesia
- Baca juga : Oppo Reno5 F Meluncur di Indonesia Akhir Maret 2021
Selama menjadi Komut, Andri mengaku tidak pernah menyetujui pengajuan utang oleh perusahaan. Namun, nilai utang justru terus naik hingga akhirnya dia mengajukan permohonan untuk melakukan audit pada 2018, tetapi ditolak.
Akibat tidak adanya penyelesaian, Andri akhirnya melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas tersebut ke Bareskrim Polri dengan beberapa tuduhan. Andri menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan hingga menyebabkan perusahaannya harus menanggung utang hingga Rp 4 triliun. []