Jakarta - Jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 Komisaris Sriwijaya Air sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Komisaris Utama PT Sriwijaya Air berinisial CL diperiksa kemarin. Sedangkan FL dan HL selaku komisaris di perusahaan yang sama diperiksa hari ini, Rabu,10 Maret 2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," tutur Leonard.
Totalnya, ada 10 orang saksi yang diperiksa sepanjang hari ini. Selain FL dan HL terdapat saksi dari PT Asabri yakni TY selaku kepala bidang pelayanan pelanggan, IS selaku pegawai, GP selaku kepala divisi investasi periode 1 Agustus 2018 sampai 31 Desember 2019, SL selaku kepala divisi kas dan pembayaran, serta MP selaku staf khusus direksi.
- Baca juga : Erick Thohir Tunjuk Haru Koesmahargyo Jadi Dirut BTN
- Baca juga : Tarif Investasi Otomotif, Menperin Pergi ke Jepang
Kemudian saksi lainnya yang diperiksa adalah JH selaku Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi, AI selaku Direktur PT Mirae Asset Sekuritas, dan AH selaku Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management.