Bos Sinarmas Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan

Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sinarmas dilaporkan ke Polisi terkait dugaan tindakan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat hingga TPPU.
Gedung Bareskrim Polri. (Foto:Tagar/Detik)

Jakarta - Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sinarmas dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindakan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini terdaftar dengan Nomor LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM tertanggal 10 Maret 2021 dan telah dikonfirmasi oleh Mabes Polri.

Dalam kasus ini, pelapor tertera atas nama Andri Cahyadi sedangkan terlapornya berinisial IW yang diketahui merupakan Komisaris Utama PT Sinarmas, dan KC selaku Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas.

Keduanya diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan. Selain itu, keduanya juga diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan laporan, dugaan penipuan ini dimulai pada Desember 2020 di salah satu tempat di Jakarta Selatan. Sang Pelapor Andri Cahyadi mengatakan, pada 2015 perusahaannya, PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk bekerja sama dengan PT Sinarmas agar fair, Sinarmas menaruh direksi.

Kerjasama tersebut, untuk menjadi pemasok batu bara untuk kebutuhan PLN. Pihaknya bekerjasama dengan Sinarmas lantaran kebutuhan batu bara yang akan dipasok cukup besar. Setelah kerjasama terjalin dan berjalan satu tahun perusahaan tidak mendapatkan keuntungan.

Sampai 2017, tidak ada perubahan dan justru utang perusahaan semakin menggunung hingga mencapai Rp 4 triliun. Kemudian setahun selanjutnya atau pada 2018 dirinya tidak mau lagi melakukan tanda tangan untuk berbagai keperluan termasuk untuk pengajuan utang.

Selama menjadi Komut, Andri mengaku tidak pernah menyetujui pengajuan utang oleh perusahaan. Namun, nilai utang justru terus naik hingga akhirnya dia mengajukan permohonan untuk melakukan audit pada 2018, tetapi ditolak.

Akibat tidak adanya penyelesaian, Andri akhirnya melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas tersebut ke Bareskrim Polri dengan beberapa tuduhan. Andri menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan hingga menyebabkan perusahaannya harus menanggung utang hingga Rp 4 triliun. []

Berita terkait
Usai Dugaan Kasus Bully, Ji Soo Bakal Jalani Wajib Militer
Artis peran asal Korea Selatan, Ji Soo, dikabarkan bakal menjalani wajib militer (Wamil) pada akhir tahun ini.
Kasus-kasus Mafia Tanah, Keluarga Dino Patti Djalal Juga Jadi Korban
Banyak kasus mafia tanah di Indonesia, dan satu di antaranya yang sudah terungkap adalah sindikat mafia tanah menipu keluarga Dino Patti Djalal.
Sadikin Aksa, Keponakan Jusuf Kalla Jadi Tersangka Kasus Keuangan
Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa, yang tak lain adalah keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.