Sleman – Polemik tambang pasir Sungai Progo di Jomboran, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, terus berlanjut. Warga menolak penambangan pasir dengan alat berat karena belum mengantongi izin. Di sisi lain, pihak penambang mengaku sudah berizin lengkap.
Kuasa Hukum PT. Citra Mataram Konstruksi (PT. CMK) Yacob Richwanto selaku pihak penambang, menegaskan sudah mengantongi izin pertambangan secara lengkap untuk dapat melakukan operasional tambang di wilayah tersebut. Rekomendasi teknis dari BBWS Serayu Opak untuk permohonan izin usaha pertambangan pada Sumber Air No. SA 0203.ag.4.42/33 diterbitkan pada 9 Januari 2020.
"Bahwa PT. CMK telah mempunyai izin secara law formal dari instansi-instansi yang berwenang, izin-izin sudah diajukan jauh-jauh hari. Sehingga PT CMK ini kedudukannya sah secara hukum bisa melakukan penambangan di wilayah yang ditentukan, permohonan izin pertambangan operasi produksi diajukan pada 27 Juni 2019," katanya kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober 2020.
Baca Juga:
Statemen ini sekaligus menanggapi sejumlah warga yang melakukan penolakan sekaligus meluruskan isu-isu yang tidak ideal yang berkembang di masyarakat. Isu tersebut antara lain penambangan dengan alat berat belum pernah sosialisasi dan aktifitasnya akan merusak siklus dan lingkungan di sekitar pertambangan.
"Dalam mengajukan perizinan sudah empat kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan disitu dihadiri Kepala Desa, Dukuh dan warga-warga yang setuju adanya penambangan," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, PT CMK memberikan konpensasi yang terdampak penambangan sebesar Rp 20 ribu per ritase, memberikan kontribusi pembangunan desa sebesar Rp 10 ribu per ritase, dan kompensasi lainnya.
Bahwa PT. CMK telah mempunyai izin secara law formal dari instansi-instansi yang berwenang, izin-izin sudah diajukan jauh-jauh hari.
Kuasa hukum lainnya, Moch Zulkarnain Ali Mufthi mengatakan, PT CMK sudah membuat surat pernyataan atas dampak penggalian dan penggambilan pasir dan batu dalam rangka pemeliharaan Sungai Progo. "Kami berjanji dan bersedia melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai yang tercantum dalam dokuman UKL-UPL," ungkapnya.
Menurut dia, dinas terkait sudah memperhitungkan terkait dampak kerusakan lingkungan. "Artinya, orang yang memiliki keahlian teknis dalam lingkungan hidup telah merekomendasikan sehingga tidak akan menimbulkan kerusakan lingkungan," ungkapnya.
Baca Juga:
Windihartono, warga RT 03 RW 34 Padukuhan Jomboran mengaku sudah ada sosialisasi kepada warga. Sosialisasi pertama kali pada 22 November 2019 dan terakhir pada Juli 2020 dengan mengundang warga yang paling terdampak. Mereka yang diundang telah menyatakan setuju. "Kami setuju adanya penambangan yang akan dilakukan PT CMK," ungkapnya.
Menurut dia sebelum PT CMK masuk, dihubungi bersama warga lainnya. Warga juga mempertanyakan tentang prosedur serta konpensasi kepada warga, termasuk manfaat, pertanggungjawaban atas pertambangan maupun paska penambangan. "Yang jelas ada pemasukan bagi dusun kami misalnya uang LPMD, untuk RT khususnya yang berdampak termasuk tempat-tempat ibadah," ungkapnya.
Dukuh Jomboran Sugiyono mengatakan selaku dukuh dalam posisi tidak memihak kepada pihak manapun, hanya saja keberadaan kegiatan tambang legal yang dilakukan diharapkan berdampak positif bagi warga sekitar. "PT sudah mengurus izin berkaitan penambangan dan memberikan kompensasi ke semua kelembagaan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada," ujarnya. []