Pesisir Selatan - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menutup aktivitas tambang batu dan pasir yang diduga ilegal di Kampung Koto Lamo, Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang.
Warga meminta aktivitas tambang itu ditertibkan karena dinilai sudah meresahkan.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, mengatakan penutupan tambang itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang di aliran sungai. Apalagi praktek penambangan dilakukan tanpa izin.
"Ya, benar tadi pagi. Satuan Reskrim yang turun ke lapangan," katanya kepada Tagar, Selasa 12 November 2019.
Menurutnya, Polres Pessel mendapatkan laporan aktivitas tambang ilegal ini sejak 7 Oktober 2019. Laporan tersebut ditanda tangani langsung Wali Nagari Lakitan Tengah dan kepala kampung setempat.
"Warga meminta aktivitas tambang itu ditertibkan karena dinilai sudah meresahkan," katanya.
Meski demikian, polisi hingga kini belum bisa memastikan siapa pengembang tambang batu dan pasir di aliran sungai tersebut. Pihaknya memastikan proses penindakan akan terus berlanjut sesuai dengan aturan berlaku.
"Masih dalam proses, jika terbukti melanggar maka akan kami tindak sesuai aturan. Kami telah menahan sopir dan mobil pick-up jenis Chevrolet," ujarnya.
Selain masyarakat Lakitan Tengah, warga Nagari Palangai Gadang di Kecamatan Ranah Pesisir juga mengeluhkan aksi penambangan pasir dan batu di kawasan tersebut.
Jika tidak dihentikan, saya khawatir warga akan bertindak.
Warga menilai, pengerukkan sungai itu untuk pemenuhan material pembuatan mutu bendungan proyek Pembangkit Tenaga Listrik Mini Hidro (PLTMH) PT Dempo Sumber Energi. Bahkan perusahaan yang mengelola tambang batu dan pasir itu berasal dari investasi Penanaman Modal Asing atau (PMA).
"Jika tidak dihentikan, saya khawatir warga akan bertindak," kata Wali Nagari Pelangai Gadang Toni Afrizal.
Terlisah, Humas PT Dempo Sumber Energi, Ruslan, membantah tudingan tersebut. Pihaknya mengaku sama sekali tidak pernah mengambil material di dasar sungai yang dimaksud masyarakat.
"Kami hanya mengambil material yang bukan di sungai, tapi di tebing, material itu untuk jalan dan bendungan pembangkit listrik,' katanya.
Jika perusahaan membutuhkan material untuk meningkatkan jalannya proyek, maka itu dibolehkan. "Apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan," tuturnya. []