Jakarta – Reforma Agraria merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi ketimpangan dalam kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Program ini, dilaksanakan oleh lintas sektor, salah satunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun, dari mana asal Reforma Agraria? Semuanya berawal dari pengelolaan sumber daya agraria, yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 33 Ayat (3).
Kita juga perlu strategi percepatan Reforma Agraria, karena dengan target yang relatif besar ini harus kita pastikan agar mampu dilaksanakan. Semuanya itu, juga harus dipastikan dengan ketersediaan anggarannya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau menjelaskan, dalam pasal tersebut, terdapat dua variabel utama, yakni negara mengelola sumber daya agraria dan pengelolaan tersebut digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, ada dalam TAP MPR Nomor IX MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
“Amanat pelaksanaan TAP MPR tersebut diberikan kepada Presiden dan DPR RI untuk melakukan pembaharuan agraria. Amanat yang diberikan yakni untuk melakukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan,” tutur Dirjen Penataan Agraria saat Sosialisasi Roadmap Reforma Agraria di Hotel Sari Pacific, Senin, 31 Mei 2021.
Andi menegaskan, pelaksanaan Reforma Agraria, sangat penting dilakukan lantaran ketimpangan kepemilikan tanah masih terjadi. Gini Ratio yang belum ideal dan terdapat pula sengketa tanah dan terjadinya alih fungsi tanah. Belum lagi dihadapkan pada penelantaran sumber daya agraria.
“Jawaban atas permasalahan tersebut adalah bagaimana kita melaksanakan Reforma Agraria. Saya imbau agar kita pantau pelaksanaan Reforma Agraria ini agar dapat berjalan dengan sukses,” ungkapnya.
Sementara pelaksanaan suatu program kerja tentunya harus disertai dengan adanya rencana kerja serta target yang ingin dicapai untuk kurun waktu tertentu. Berdasarkan hal itu, dalam pelaksanaan Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN mengenalkan Roadmap Reforma Agraria. Apa sih Roadmap Reforma Agraria itu?
Andi Tenrisau menerangkan, Roadmap Reforma Agraria merupakan suatu rencana kerja dalam pelaksanaan Reforma Agraria, dimana dalam roadmap tersebut ditetapkan juga target yang ingin dicapai, dengan melihat perspektif anggaran, sumber daya manusia serta obyek tanah yang tersedia.
Lebih lanjut, Andi menyebut, dengan ditetapkannya target dalam pelaksanaan Reforma Agraria, nantinya akan dilaksanakan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaannya.
“Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan apakah target tersebut dapat dicapai atau tidak. Beberapa sarana untuk mengevaluasi pelaksanaan Reforma Agraria memang telah kita tetapkan, misalnya di Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), kemudian juga kita bisa menggunakan aplikasi tertentu untuk melakukan monitoringnya,” tandasnya.
- Baca juga : Kementerian ATR/BPN: Pelayanan Pertanahan RI Sudah Digital
- Baca juga : Tantangan Pelaksanaan Program Reforma Agraria
Tahapan evaluasi dan monitoring dalam pelaksanaan Reforma Agraria juga bertujuan untuk mengetahui kendala-kendala dalam pelaksanaan tahun sebelumnya serta melakukan prediksi untuk melaksanakan kegiatan di tahun berikutnya.
“Selain itu, kita juga perlu strategi percepatan Reforma Agraria, karena dengan target yang relatif besar ini harus kita pastikan agar mampu dilaksanakan. Semuanya itu, juga harus dipastikan dengan ketersediaan anggarannya,” pungkas Andi.
Pelaksanaan Reforma Agraria bukan hanya memastikan legalisasi atas tanah milik masyarakat, tetapi juga merupakan perwujudan kehadiran pemerintah untuk kemakmuran rakyat. []