Jakarta - Keberadaan mafia tanah membuat resah masyarakat pemilik tanah. Pasalnya, mafia tanah mengakibatkan terjadinya sengketa pertanahan, khususnya tumpang tindih kepemilikan. Salah satu modus kegiatan mafia pertanahan adalah memalsukan dokumen pertanahan yang dimiliki pemilik tanah yang sah.
Ini merupakan bagian dari program pemerintah yang sangat ingin memerangi mafia tanah, dengan tujuan akhir menciptakan data pertanahan yang lebih baik.
Terkait hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Kepolisian RI (Polri) untuk memberantasnya, melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. Satgas tersebut terus bekerja memerangi praktik mafia pertanahan dan tidak sedikit kasus mafia tanah yang berhasil diungkap.
Seperti kasus girik palsu yang berhasil diungkap Polda Banten yang sangat diapresiasi oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil.
“Saya datang memberikan apresiasi kepada Polda Banten dan seluruh tim karena berhasil membongkar suatu masalah pemalsuan girik yang terjadi di Banten," ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat melakukan kunjungan ke Polda Banten, tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar, Sabtu, 27 Maret 2021.
Sofyan menegaskan, pemberantasan mafia tanah merupakan komitmen pemerintah atas arahan Presiden kepada Kementerian ATR/BPN yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan POLRI.
"Ini merupakan bagian dari program pemerintah yang sangat ingin memerangi mafia tanah, dengan tujuan akhir menciptakan data pertanahan yang lebih baik," sebutnya.
Penanganan kasus mafia tanah, menurut Kementerian ATR/BPN merupakan langkah di hilir, sementara pencegahan di hulu adalah bagaimana menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tetap terus berjalan sembari juga melakukan digitalisasi data pertanahan.
- Baca juga : Isu Krakatau Steel Selundupkan Baja, Ini Tanggapan HMI Sulselbar
- Baca juga : Peran Institusi Pendamping SMK Pusat Keunggulan
Menteri ATR/Kepala BPN terus mewanti-wanti soal keberadaan mafia tanah ini, terutama kepada jajarannya baik di tingkat pusat, Kanwil BPN Provinsi maupun kantor pertanahan.
"Secara umum pegawai Kementerian ATR/BPN itu bagus-bagus. Saya katakan begitu karena sejak jadi Menteri ATR/Kepala BPN, kita mampu mendaftarkan 30 juta bidang tanah. Namun, apabila ada yang terbukti terlibat mafia tanah akan diambil tindakan hukum," tandas Sofyan. []