Jakarta - Reforma Agraria merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan serta memeratakan kesejahteraan masyarakat. Program ini merupakan program lintas sektor, dalam pelaksanaannya melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga, salah satunya adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra mengatakan bahwa Reforma Agraria yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN masih berbicara di sisi bagaimana memanfaatkan potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), bagaimana pelaksanaan Reforma Agraria dan Tanah Transmigrasi serta pelaksanaan pemberdayaan tanah masyarakat.
Keahlian dari BPN itu kan mengukur, memberikan legalisasi hak atas tanah dalam bentuk sertipikat tanah serta menjamin hak atas tanah. Di sisi lain, tata ruang itu sebuah planning sesuai dengan kapasitas ruang
"Kita ingin apa yang dilaksanakan ini akan menjawab persoalan besar yang sekarang menjadi perhatian Presiden yakni penyelesaian sengketa dan konflik agraria," tuturnya saat memberikan arahan pada kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Ambon, secara daring, Rabu, 31 Maret 2021.
"Tantangan lain dalam pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya di Kota Ambon adalah bagaimana Reforma Agraria mampu menjawab isu penataan kawasan pesisir serta pulau kecil dan pulau terluar," Sambung Surya.
Dia pun membagikan pengalaman saat berkunjung ke Pulau Karang Unarang di Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pulau terluar yang berbatasan dengan Malaysia. Ia berkesempatan melihat proses pendaftaran tanah, yakni pengukuran pulau karang tersebut.
Pulau Karang Unarang dipercaya mengandung potensi minyak dan gas sehingga sangat strategis. Surya Tjandra menegaskan bahwa dalam penataan kawasan pesisir dan pulau terluar, Indonesia tidak boleh kecolongan lagi dan belajar dari Pulau Sipadan dan Ligitan.
Oleh sebab itu, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan bahwa Reforma Agraria merupakan sesuatu yang menarik karena pelaksanaan hal ini tidak tergantung oleh Kementerian ATR/BPN saja, melainkan semua pihak yang peduli dalam suatu wilayah. Ia menuturkan bahwa bergabungnya Tata Ruang dengan BPN akan memberikan harmonisasi antara aspek pertanahan dan tata ruang.
"Keahlian dari BPN itu kan mengukur, memberikan legalisasi hak atas tanah dalam bentuk sertipikat tanah serta menjamin hak atas tanah. Di sisi lain, tata ruang itu sebuah planning sesuai dengan kapasitas ruang, yang menurut UUPA itu luas. Dan dengan demikian, dengan hal tersebut seharusnya Kakanwil harus berperan sebagai land manager," tutur Wamen ATR/Waka BPN.
- Baca juga : Hari Film Nasional, Muspen Terima Hibah Koleksi Usmar Ismail
- Baca juga : Kemendag Ingin UMKM Integrasikan Perdagangan Secara Elektronik di Asean
Menurut Surya Tjandra, pelaksanaan tata ruang butuh dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Dalam konteks tersebut itu, GTRA dibentuk untuk membantu Kementerian ATR/BPN maupun Pemda terkait melaksanakan visi dan misi dari pemimpin daerah. Dalam GTRA, Wamen ATR/Waka BPN siap membantu dalam berkomunikasi dengan Dirjen di suatu kementerian, selalu koordinator pelaksanaan GTRA.
Sekretaris Pemerintah Kota Ambon, A.G. Latuheru mengatakan bahwa kegiatan perekonomian rakyat di Kota Ambon, mayoritas berada disektor perikanan serta pertanian.
"Tantangan yang dihadapi adalah mengembangkan kedua sektor tersebut. Problemnya, adalah bagaimana para nelayan dan petani kita mendapat fasilitas untuk bantuan ataupun pinjaman dari perbankan," tandasnya. []