Kementerian ATR/BPN: Pelayanan Pertanahan RI Sudah Digital

Sebanyak 54,1 persen dari total layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN telah dilaksanakan secara elektronik.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Teknologi Informasi, Della R. Abdullah. (Foto:Tagar/ATR BPN)

Jakarta - Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan layanan pertanahan berbasis elektronik, yaitu Hak Tanggungan Elektronik (HT-el); Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertipikat Tanah serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Juga, layanan berbasis elektronik ini sudah berlaku di seluruh kantor pertanahan di seluruh Indonesia.

Pelayanan berbasis digital menurut Della, bukan hal baru di Kementerian ATR/BPN. Pasalnya, sebanyak 54,1 persen dari total layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN telah dilaksanakan secara elektronik.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Teknologi Informasi, Della R. Abdullah menyebutkan, selain menanggapi perkembangan teknologi pada saat ini, integrasi layanan dari konvensional menjadi digital juga untuk meningkatkan mutu layanan. 

“Selain itu juga menyediakan layanan yang terintegrasi dan transparan bagi masyarakat serta memberikan keamanan dari sisi teknologi yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” tutur Della R. Abdullah saat memberikan paparan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, Senin, 5 April 2021.

Mengenai pertanahan di luar negeri? Della memaparkan, setidaknya negara yang Ia jadikan sampel antara lain, Korea; Australia; Turki; Malaysia; Selandia Baru; serta Singapura. Di antara negara-negara tersebut, sudah ada negara yang menerapkan sertipikat tanah elektronik. 

Della R menjelaskan, di Korea, kegiatan digitalisasi sertipikat tanah sudah dimulai sejak tahun 1998. Dalam kegiatan tersebut, tantangan yang dihadapi oleh Korea Land Information System (KLIS) adalah melakukan duplikasi dan konsistensi data.

Selandia Baru juga sudah memberlakukan sertipikat tanah elektronik. Program ini sudah dimulai pada tahun 1996. Salah satu terobosan dari layanan sertipikat elektronik di Selandia Baru adalah platform data pertanahan dapat diakses oleh publik, termasuk berbagai peta dan data topografi serta melakukan e-dealing atau melakukan transaksi pertanahan secara online. 

“Untuk Malaysia, saat ini sedang merintis program sertipikat elektronik. Proses digitalisasi data pertanahan mereka mulai sejak tahun 2018 dan ini didukung dengan munculnya beberapa aplikasi seperti e-Tanah, eKadaster serta MyGeoName,” jelas Della.

Pelayanan berbasis digital menurut Della, bukan hal baru di Kementerian ATR/BPN. Pasalnya, sebanyak 54,1 persen dari total layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN telah dilaksanakan secara elektronik.

Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN juga mempunyai keinginan untuk melakukan transformasi dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik. Hal ini mendapat reaksi pro dan kontra dari masyarakat. 

“Adanya hal tersebut itu sebenarnya yang menjadi challenge bagi Kementerian ATR/BPN dalam meyakinkan kekhawatiran masyarakat,” sebut Della. []

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Dukung Budidaya Ikan Lewat Sertifikasi
Kementerian ATR/BPN mendukung budidaya ikan lewat sertifikasi, sebab pengakuan hak atas tanah maka investasi akan datang dengan cepat dan lancar.
Kementerian ATR/BPN akan Perbaharui Peta Zona Nilai Tanah
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa pihaknya berencana memperbaharui Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).
Kementerian ATR/BPN Bagikan 2.938 Sertipikat Hak Tanah
Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra membagikan sebanyak 2.938 sertipikat hak atas tanah hasil dari program Redistribusi Tanah.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.