Penjelasan Istilah Isolasi, Karantina dan Lockdown

Isolasi, karantina wilayah, hingga lockdown dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit atau virus. Berikut penjelasannya.
Seorang staf suhu tubuh seorang pengunjung wanita di pusat perbelanjaan kota asal muasal virus corona, Wuhan, Provinsi Hubei, China, Senin (30/3/2020). (Foto: Antara/Reuters-Aly Song)

Jakarta - Lembaga Kesehatan Dunia (WHO) menetapkannya virus corona atau Covid-19 sebagai pendemi. Merebaknya wabah itu membuat sejumlah negara melakukan langkah preventif, mulai dari isolasi, karantina wilayah, hingga lockdown.

Bila dalam tahap isolasi jumlah warga negara yang terdaftar dalam status orang dalam pantauan (ODP), pasien dalam pantauan (PDP), dan suspek terus merangkak naik, maka upaya menekan penyebaran ditingkatkan menjadi karantina wilayah, hingga lockdown.

Misalnya pemerintah Malaysia, Filipina, India, Arab Saudi, Italia, Inggris, Perancis, hingga Spanyol menerapkan kebijakan lockdown untuk memutus mata rantai penyebaran kasus positif corona. Sementara kebijakan karantina wilayah pertama kali diterapkan pemerintah China di provinsi asal muasal virus corona, Hubei.

Baca juga: Lockdown Ditolak Jokowi, Kini Anies Bilang ke Ma'ruf

Namun, semakin sering Anda mendengar istilah isolasi, karantina wilayah, dan lockdown, apakah sudah mengetahui arti sebenarnya? Berikut Tagar berikan ulasan mengenai tiga langkah untuk mecegah penyebaran Covid-19 tersebut

1. Isolasi

Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDD), isolasi merupakan langkah memisahkan antara orang diduga hingga positif penyakit menular dengan orang sehat. Kebijakan isolasi ini memungkinkan orang yang terinfeksi menjauh dari orang yang tidak sakit untuk mencegah penyebaran penyakit.

Dalam istilah medis, isolasi berarti salah satu dari beberapa tindakan yang diambil untuk menerapkan pengendalian infeksi. Isolasi bisa dilakukan oleh pihak medis yang berwenang atau dilakukan secara mandiri (isolasi mandiri).

Semprot DisinfektanKendaraan taktis Polresta Sidoarjo menyemprotkan cairan disinfektan di jalan protokol kawasan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 31 Maret 2020, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19. (Foto: Antara/Umarul Faruq)

ODP

Isolasi mandiri harus dijalankan bagi orang yang ditetapkan sebagai ODP. ODP melakukan isolasi mandiri secara sukarela dengan tidak meninggalkan rumah selama 14 hari. Ketika melakukannya pun ODP membatasi kontak fisik dengan orang lain.

Adapun orang yang ditetapkan sebagai ODP memiliki catatan tak menunjukan gejala tetapi pernah melakukan kontak dengan pasien positif corona. Selain itu ODP juga berlaku bagi orang yang tidak memiliki gejala tetapi belum terkonfirmasi kontak dengan pasien Covid-19.

PDP

Sedangkan PDP, berarti orang tersebut telah melakukan pemeriksaan ke RS, maka dari itu disebut pasien. PDP sebaiknya diisolasi di RS hingga dinyatakan sembuh oleh Dinas Kesehatan. Di RS, PDP mendapat perawatan tenaga medis sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melalui surat edaran No. HK.01.02 2020 tentang Protokol Isolasi Sendiri Dalam Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) memang memberikan pilihan bagi PDP dapat isolasi mandiri di rumah, tetapi dalam sejumlah kasus selama masa isolasi itu, PDP memiliki kesulitan memenuhi kebutuhannya.

Baca juga: Indonesia Bikin Robot Pelayan Pasien Corona Pertama

PDP berlaku bagi orang yang memiliki gejala mengalami demam (suhu ≥38°C) diikuti batuk, pilek, dan sesak napas tanpa disertai pneumonia. Selanjutnya memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah atau negara yang memiliki transmisi lokal Covid-19 dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

Mengutip laman Forbesisolasi PDP dicontohkan seperti yang diterapkan kepada aktor Tom Hanks dan istrinya, Rita Wilson. Keduanya diisolasi di RS setelah dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

Lakukan Ini

Bagi kategori PDP, orang tersebut mengikuti seluruh protokol terkait apa yang dipakai dan apa yang dilakukan saat diisolasi di rumah sakit. Namun, bagi ODP yang melakukan isolasi mandiri sebagaimana protokol yang ditetapkan Kemenkes maka wajib melakukan hal ini:

- Tinggal di rumah dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik.

- Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarang setidaknya satu meter dari anggota keluarga lain.

borobudur disemprotPetugas BKB menyemprot stupa Candi Borobudur dengan disinfektan khusus untuk mencegah penyebaran virus corona. (Foto: Tagar/Solikhah Ambar Pratiwi)

- Gunakan masker selama masa isolasi diri.

- Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis, seperti batuk atau kesulitan bernapas.

- Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, dan gelas), perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi, dan gayung), serta linen/seprai.

- Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dengan mengonsumsi makanan bergizi, melakukan kebersihan tangan rutin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta keringkan, lakukan etika batuk/bersin.

- Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.

- Jaga Kebersihan rumah dengan cairan disinfektan.

Baca juga: Cegah Corona, Lebih Manfaat Darurat Sipil atau Lockdown?

- Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih jauh.

Upaya pencegahan

- Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.

- Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersin dengan tisu atau lengan atas bagian dalam yang tertekuk. Segera buang tisu ke tempat sampah yang tertutup dan bersihkan tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

- Jaga jarak sosial setidaknya jarak satu (satu) meter dengan orang lain terutama dengan mereka yang batuk, bersin, dan demam.

- Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut sebelum mencuci tangan.

- Jika mengalami demam, bantuk, dan sulit bernapas, segera cari perawatan medis.

masker kainDi Banda Aceh, pedagang masker kain menawarkannya masker kain kepada pembeli yang menghampiri lapaknya di pinggir jalan di Banda Aceh, Kamis, 2 April 2020. Masker yang langka membuat elemen masyarakat ramai-ramai membuat masker dari bahan kain yang dapat diselipkan tissue. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)

Tambahan

- Menyediakan suplemen atau vitamin untuk dikonsumsi. Pasalnya, tubuh memerlukan nutrisi tambahan dan menambah imunitas agar badan tidak drop dan mudah terserang berbagai penyakit.

- Jika memiliki hewan peliharaan, ODP harus menyiapkan beragam perlengkapan perawatan hewan. Meski sudah dianjurkan membatasi diri kontak langsung dengan hewan, tetapi setidaknya perawatan rutin terhadap hewan peliharaan juga tidak boleh diabaikan.

- Dalam masa isolasi madiri, kesehatan mental menjadi suatu yang patut dipertimbangkan. Pastikan di rumah menyediakan sesuatu yang mampu menghibur, seperti permainan papan, kartu, buku, dan sebagainya.

2. Karantina

Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDD), karantina merupakan langkah memisahkan dan membatasi pergerakan orang yang diduga memiliki penyakit menular guna melihat apakah orang tersebut benar terinefksi atau tidak.

Baca juga: TNI Bakal Dilibatkan Jika Terapkan Darurat Sipil

Karantina berarti keadaan atau tempat isolasi bagi seseorang yang mungkin sudah bersentuhan dengan penyakit menular. Berbeda dengan isolasi, karantina tak hanya bagi orang yang sakit, tetapi bagi orang maupun kelompok masyarakat yang tampak sehat diduga terinfeksi.

CDD dalam keterangannya menyatakan orang yang tampak sehat tetapi berada dalam lingkup orang yang sakit diduga dapat menyebarkan patogen tanpa pernah tahu bahwa mereka memilikinya.

Langkah karantina ini sempat dilakukan Pemerintah Pusat dalam menanggapi warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari kota asal muasal virus corona, Wuhan, China. Sebanyak ratusan WNI itu menjalani karantina di Pulau Natuna, Kepulauan Riau. Mereka mendapat pemeriksaan selama beberapa waktu untuk mengetahui apakah terinfeksi Covid-19 dan dinyatakan negatif corona.

PDP CoronaSimulasi penanganan PDP corona di rumah sakit di Kudus. Keluarga PDP di Kecamatan Undaan, Kudus, memperlakukan jenazah seperti jenazah pada umumnya saat proses pemakaman, Jumat, 27 Maret 2020. (Foto: Istimewa)

Kebijakan yang dapat diterapkan untuk mencegah penyebaran virus ini juga termasuk karantina wilayah. Di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan) Pasal 53.

Yang berhak memutuskan kebijakan karantina wilayah adalah Pemerintah Pusat. Setelah diputuskan, karantina wilayah akan mengikat seluruh anggota masyarakat dalam suatu wilayah yang sudah positif terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah itu.

Dalam UU itu juga diatur yang menjalankan kebijakan atas perintah presiden ini yaitu Pejabat Karantina Kesehatan, Karantina Wilayah, dan Pembatasan Sosial berskala besar ditetapkan oleh Menteri.

Lakukan Ini

Dikutip dari kawalcovid19.id, sejumlah hal yang harus disiapkan jika menjalani karantina, yaitu:

- Usahakan memiliki persediaan makanan yang tidak mudah rusak untuk dua minggu ke depan, stok juga makanan, seperti susu bubuk, UHT, dan makanan kering.

Baca juga: Harga Masker Tetap Tinggi Setelah Operasi Pasar

- Persiapkan tisu sekali pakai, tisu antibakteri, dan sarung tangan lateks.

- Periksa kotak P3K, lengkapi dengan termometer dan obat parasetamol untuk penurun demam.

- Pastikan memiliki persediaan obat-obatan yang cukup untuk dua minggu ke depan, baik itu dengan resep dokter maupun yang tidak.

- Diskusikan dengan teman atau kerabat yang tidak tinggal serumah mengenai kemungkinan saling membantu di saat salah satu anggota keluarga harus dikarantina. Contohnya, setuju untuk mengantarkan bahan makanan atau persediaan bahan lain dan menaruhnya di depan rumah.

Lockdown BelgiaSeorang pria berjalan sambil menarik koper di stasiun kereta yang sepi, setelah pemerintah memberlakukan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19, di Antwerp, Belgia, Rabu, 18 Maret 2020. (Foto: Antara/Reuters/Francois Lenoir)

3. Lockdown

Lockdown berarti mengunci suatu daerah atau kawasan untuk mencegah sesuatu (manusia) masuk dan keluar. Dalam situasi ini orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau gedung, serta kawasan secara bebas karena suatu keadaan yang darurat.

Umumnya, kebijakan ini hanya bisa diajukan oleh seseorang dalam posisi otoritas, seperti pemimpin negara atau daerah. Lockdown dalam kasus Covid-19 merupakan cara untuk mengunci akses masuk dan keluar sebuah daerah atau negara sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Baca juga: Luhut Sebut Hanya China yang Sukses Terapkan Lockdown

Sitasi ini mengharuskan tempat umum, transportasi umum, bahkan industri untuk ditangguhkan sementara. Protokol tersebut juga meminta masyarakat agar tetap berada di rumah serta membatasi segala aktivitas di ruang publik.

Lakukan Ini

- Persiapkan alat sanitasi untuk di rumah

- Persiapkan stok makanan untuk batas waktu yang ditentukan

- Menyimpan makanan tanpa tanggal kadaluwarsa

- Siapkan suplemen di rumah

- Bersihkan rumah terlebih dahulu

- Persiapkan sejumlah hiburan agar tak bosan selama di rumah

- Persiapkan masker untuk berjaga-jaga

- Tetap lakukan upaya pencegahan virus corona

Berita terkait
KSP Respons 1 Stafnya Disebut Ngabalin Positif Corona
Kantor Staf Presiden (KSP) respons Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin sebut ada staf KSP positif terinfeksi virus corona.
Anies Ditodong Aturan Darurat Corona saat DKI Ramadan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditodong aturan darurat virus corona untuk warganya saat menyambut Ramadan tahun 2020.
Hambat Logistik, Jokowi Sentil Pemda yang Blokir Jalan
Presiden Jokowi menyentil kepala daerah yang memblokir jalan sehingga menghambat distribusi bahan pokok.