Penjelasan BPJS Aceh Barat soal Tunggakan Iuran

BPJS di Aceh Barat memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui program Relaksasi Tunggakan Iuran.
Kantor Cabang Badan Penyelenggara jaminan Sosial (KC BPJS) Kesehatan Meulaboh, Aceh Barat, Aceh. (Foto: Tagar/Vinda Eka Saputra)

Aceh Barat – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Meulaboh memberi kemudahan kepada masyarakat melalui program Relaksasi Tunggakan Iuran, sebagai upaya untuk menanggulangi dampak ekonomi yang terjadi akibat adanya pandemi C-19.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Meulaboh, Mahmul Ahyar mengatakan program relaksasi tunggakan ini sesuai dengan Praturan Pemerintah No 64 tahun 2020, di mana nantinya para peserta yang mengalami tunggakan iuran bisa kembali mengaktifkan kartu BPJS Kesehatannya.

“Kalau sebelumnya peserta yang mempunyai tunggakan dan ingin kartu BPJS Kesehatannya aktif harus dilunasi terlebih dahulu tapi dengan program ini yang punya tunggakan di atas 6 bulan bisa membayar 6 bulan saja dan 1 bulan berjalan, maka kartu BPJS Kesehatannya langsung bisa aktif kembali dan dapat langsung dipergunakan,” kata Mahmul Ahyar, Jumat 18 September 2020.

Untuk sisanya bisa dicicil sampai dengan batas akhir yang telah ditentukan.

Kata dia, bagi peserta yang mengikuti program relaksasi tunggakan ini bukan berarti tunggakannya dihilangkan tapi ditangguhkan, peserta akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan akhir bulan Desember 2021 mendatang.

“Misalkan peserta mengalami tunggakan 12 bulan, sudah membayar 6 bulan pertama dan 1 bulan berjalan maka kartu BPJS bisa diaktifkan kembali, sedangkan untuk sisanya bisa dicicil sampai dengan batas akhir yang telah ditentukan,” katanya.

Namun apabila peserta tidak melakukan pembayaran sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu Desember 2021 maka tunggakan akan kembali seperti semula dan program akan batal secara otomatis.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan program relaksasi maka pendaftaran program relaksasi tunggakan dibuka sampai dengan Desember 2020,” ujarnya.

Peserta yang sudah mengajukan relaksasi tunggakan dapat mengajukan kembali program relaksasi tunggakan selama 2020, apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda pelayanan kesehatan.

“Untuk pendaftaran Program Relaksasi Tunggakan ini sendiri dapat melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 1500 400 atau dapat langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” katanya. []

Berita terkait
Penyebab Staf Ahli Bupati di Aceh Meninggal Dunia
Staf ahli Bupati Aceh Utara, Aceh meninggal dunia akibat terpapar virus corona.
Tukang Pijat di Aceh Terancam Dicambuk 45 Kali
Tukang pijat refleksi di Kota Banda Aceh, Aceh terancam 45 kali cambuk akibat melakukan pelecehan seksual.
Pelecehan Seksual, Tukang Pijat di Aceh Ditangkap Polisi
Diduga melecehkan seorang pelanggan seorang pria berprofesi tukang pijat ditangkap polisi di Aceh.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.