Banda Aceh - Seorang pria berprofesi tukang pijat di Kota Banda Aceh, Aceh berinsial M, 22 tahun, ditangkap aparat Kepolsian Sektor (Polsek) Kuta Alam, kota setempat karena diduga melecehkan seorang pelanggan.
Kepala Polsek Kuta Alam, Inspektur Polisi Satu Muchtar Chalis menuturkan, pelecehan tersebut terjadi terhadap seorang pelanggan yang juga berjenis kelamin laki-laki. Aksi pelecehan dilakukan dengan cara menghisap alat sentitif korban.
Kasus pelecehan ini terjadi pada Rabu, 16 September 2020 pukul 12.00 WIB di salah satu tempat usaha refleksi pijat di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
“Saat itu korban datang ke refleksi tersebut untuk mendapatkan pelayanan pijat refleksi. Pemilik pijat diarahkan ke pelaku, dan dilaksanakan kegiatan pijat ini di lantai 2 tempat tersebut,” ujar Muchtar dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta Alam, Jumat, 18 September 2020.
Sebelumnya dia bekerja di salah satu tempat refleksi di Medan. Saat di Medan, menurut keterangan pelaku, ia pernah melakukan hal yang sama.
Kata Muchtar, setelah 30 menit melakukan proses pemijatan, pelaku kemudian meminta agar korban melepaskan celana dalam, namun permintaan ini ditolak oleh korban.
Meski ditolak, pelaku tetap melaksanakan kegiatan pijat di sekitar area selangkangan korban. Pelaku lalu menarik bagian celana dalam korban dan melanjutkan pemijatan di sekitar selangkangan yang langsung mengarah ke dubur.
“Kemudian dilakukan pemijatan di perut, sampai ke alat kemaluan daripada korban. Tiba-tiba si korban merasa alat kemaluannya sudah berada di dalam mulut pelaku,” katanya.
Ia menjelaskan, apa yang dilakukan pelaku membuat korban terkejut. Karena tak terima pelakuan ini, korban akhirnya membuat laporan ke Mapolsek Kuta Alam. Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan kami dari pihak Polsek Kuta Alam melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka 2 jam setelah kejadian atau pukul 5 sore,” ujarnya.
Disebutkan Muchtar, dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru bekerja di tempat refleksi tersebut selama kurang lebih 3 minggu. Sebelumnya, pelaku bekerja di salah satu usaha refleksi di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Sebelumnya dia bekerja di salah satu tempat refleksi di Medan. Saat di Medan, menurut keterangan pelaku, ia pernah melakukan hal yang sama. Mungkin dia bekerja di tempat refleksi di Medan yang menyediakan pijat plusnya,” kata Muchtar. []