Sleman - Kepolisian Sektor (Polsek) Godean berhasil menangkap penjambret berinisial MC, 40 tahun, warga Margokaton, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. MC menjambret tas slempang yang berisi uang dan barang berharga milik Sri Musika, 55 tahun, warga Pangukan, Sleman.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Godean Inspektur Polisi Eko Haryanto mengungkapkan, MC beraksi di jalan Godean tepatnya Dusun Kliwonan Sidorejo Godean, Sleman. Penjambretan terjadi pada Sabtu 11 Januari 2020 pukul 09.00 WIB.
Pelaku berhasil dibekuk setelah petugas melakukan upaya penyelidikan. Termasuk pemeriksaan saksi-saksi terkait ciri-ciri pelaku dan motor yang digunakan dalam menjalankan aksi kriminalnya.
"Pelaku MC ini kami tangkap saat berada di rumahnya. Pelaku langsung mengakui perbuatannya," kata Eko saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 28 Februari 2020.
Dalam menjalankan aksinya, dengan seorang diri pelaku mencari incaran pengendara perempuan atau ibu-ibu yang membawa tas slempang. Setelah mendapat sasaran pelaku langsung membuntuti.
Setelah berada di lokasi yang sepi di Jalan Godean, tepatnya Dusun Kliwonan Sidorejo Godean, pelaku langsung memepet korban dari arah kiri. Saat jaraknya sudah berdekatan dengan korban, pelaku lantas menarik paksa tas slempang yang dibawa korban.
"Korban membawa tasnya dengan tangan kiri. Tas itu berisi dompet, handpone dan uang Rp 150 ribu. Pelaku memepet korban lewat jalur kiri dan langsung menarik paksa tas," katanya.
Setelah berhasil mendapatkan barang yang diinginkan, pelaku lantas kabur dengan membawa hasil curian. Korban yang seorang diri berusaha mengejar pelaku, tapi usahanya tersebut sia-sia.
Pengakuanya sudah dua kali menjambret di wilayah Sleman. Tapi pelaku ini belum pernah tertangkap.
Kata Eko, pelaku jambret ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya pelaku pernah menjambret di sejumlah wilayah di Kabupaten Sleman. Namun dari hasil pemeriksaan pelaku belum pernah mendekam di sel tahanan atas perbuatannya. "Pengakuanya sudah dua kali menjambret di wilayah Sleman. Tapi pelaku ini belum pernah tertangkap," ucapnya.
Kepada petugas kepolisian, pelaku mengaku setiap hasil kejahatannya langsung dijual kemudian digunakan untuk kebutuhan ekonomi. "Handphone sudah saya jual Rp 800, uang sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," kata pelaku MC.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Godean. []
Baca Juga:
- Guru Honorer Perempuan di Cirebon Lawan Jambret
- Pejambret Kepergok Belanja Online Pakai HP Curian
- Gadis Cantik di Kulon Progo Jadi Korban Pencurian