Pengusaha SPBU di Sumut Aniaya dan Penjarakan Kasir

Pengusaha SPBU di Deli Serdang, Sumatera Utara, dilaporkan ke polisi karena menganiaya kasir.
Mahyadipa ketika diwawancarai wartawan, Jumat, 8 Mei 2020.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan karena menganiaya seorang wanita berinisial YU.

YU warga Jalan Kayu Putih, Gang Wakaf, Lingkungan VIII, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan adalah kasir di SPBU milik keluarga besar Haji Anif. Penganiayaan terhadap YU diduga dilakukan MI alias DO, dan KA pimpinan PT Anugerah Alam Semesta.

Pelapornya adalah suami YU, bernama Mahyadipa. Laporannya ke Polrestabes Medan sesuai nomor laporan polisi: 1145/K/V/2020/Restabes tertanggal 7 Mei 2020.

"Saya sudah melaporkan MI dan KA ke Mapolrestabes Medan. Saya juga meminta bantuan Korps Advocat Alumni Universitas Muhammadiyah (KAUM) Sumatera Utara untuk permasalahan hukum ini. Istri saya dianiaya mereka," kata Mahyadipa, Jumat, 8 Mei 2020 malam.

Menurut Mahyadipa, istrinya dianiaya karena dituduh menggelapkan uang SPBU milik Haji Anif tersebut sebesar Rp 800 juta. Istrinya sudah dilaporkan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polrestabes Medan.

"Saya menjenguk istri saya di dalam rumah tahanan Mapolrestabes Medan. Saya melihat wajah istri saya memar, dan bengkak. Dia ditahan karena diduga melakukan penggelapan uang miliki SPBU itu," katanya.

Mahyadipa menyangkal istrinya menggelapkan uang SPBU. Karena berdasarkan audit, uang dipakai untuk operasional manajemen SPBU.

Laporan korban sudah diterima dan akan dipelajari dahulu

"Saya harapkan agar ada keadilan untuk saya dan istri saya. Uang itu tidak ada diambil oleh istri saya secara pribadi, tapi untuk operasional," kata dia.

Istrinya YU, sudah lima bulan bekerja di SPBU sebagai kasir. Sebelumnya, bekerja di anak perusahaan PT Anugerah Alam Semesta di Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara.

"Pengakuan istri saya, yang melakukan penganiayaan adalah MI dan KA. Istri saya dilaporkan Faisal mewakili KA selaku pimpinan PT Anugerah Alam Semesta pada Senin, 4 Mei 2020," katanya.

Mahmud Iryad Lubis selaku tim kuasa hukum Mahyadipa menyebut akan membantu untuk mendapatkan keadilan bagi YU di Mapolrestabes Medan.

"Kita mendapatkan pengaduan bahwa istri dari klien kita ini dianiaya MI dan KA. Wajahnya lebam di dalam rumah tahanan. Kita berharap kepolisian memberikan keadilan," kata Irsyad.

Menurut Irsyad, kliennya merupakan masyarakat biasa. Berbeda dengan pengusaha SPBU, laporannya dengan cepat ditanggapi.

"Untuk itulah, kita dari kuasa hukum memohon kepada Presiden Jokowi melalui Kapolri agar memerintahkan Kapolda Sumatera Utara maupun Kapolrestabes Medan memantau kasus ini dan melakukan penyelidikan. Sehingga terungkap kasus ini dengan sebenarnya. Kita juga memohon agar kasus ini tidak ada diskriminasi dalam melakukan proses hukum," terang Irsyad.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Roni Nicolas Sidabutar membenarkan adanya laporan Mahyadipa. "Laporan sudah diterima dan akan dipelajari dahulu," terang Roni. []

Berita terkait
Lima Penganiaya Relawan Covid-19 di 50 Kota Diciduk
Lima pemuda yang diduga menganiaya seorang relawan Covid-19 di Limapuluh Kota ditangkap polisi.
Pria Sidempuan Aniaya Ayah Karena Disuruh Cari Kerja
Merasa kesal disuruh mencari pekerjaan, seorang pria di Padangsidempuan, Sumatera Utara, menganiaya ayah kandungnya.
Aniaya Driver Ojek Online, 4 Preman Medan Ditangkap
Kepolisian di Medan membekuk empat preman penganiaya pengemudi ojek online.