Aniaya Driver Ojek Online, 4 Preman Medan Ditangkap

Kepolisian di Medan membekuk empat preman penganiaya pengemudi ojek online.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan didampingi anggota, saat memaparkan empat pelaku penganiayaan (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota dan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan membekuk empat preman penganiaya Berkat Zai, 30 tahun, pengemudi ojek online di Jalan Bulan, Kecamatan Medan Kota, pada Kamis, 23 April 2020, kemarin.

Ke empat pelaku yang diamankan adalah JH, 34 tahun, warga Jalan Rela, Kecamatan Medan Perjuangan, RS, 65 tahun, warga Jalan Bulan, Kecamatan Medan Kota, CNS, 25 tahun, warga Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Denai, dan RNS, 21 tahun, warga Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.

Mereka memiliki peran berbeda saat melakukan penganiayaan Berkat, warga Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Denai. Berkat dianiaya dengan menggunakan besi dan kayu. Akibatnya wajah dan kepalanya mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Roni Nicolas Sidabutar, menyebut dua pelaku ditangkap di lokasi kejadian.

"Awalnya anggota menerima laporan adanya penganiayaan, kemudian tim melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua orang, JH dan RS di lokasi penganiayaan," kata Roni, di Mapolsek Medan Kota, Sabtu, 25 April 2020.

Setelah itu, kepolisian melakukan pengembangan. Berdasarkan rekaman CCTV yang telah diamankan, pelaku penganiayaan lebih dari dua orang. Kemudian pelaku lain ditangkap pada Jumat, 24 April 2020, yaitu CNS dan RNS. 

Empat pelaku ini kita amankan di markas komando, pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran

"Mereka semua memiliki peran yang berbeda. Otak pelakunya adalah CNS dan RNS. Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan satu batang besi dan kayu," ungkap Roni.

Para pelaku menganiaya Berkat dengan beringas dan insiden itu direkam warga dan sempat viral di media sosial. Di video rekaman terlihat jelas Berkat dianiaya secara beramai-ramai.

Awalnya, Berkat sempat dibantu rekannya sesama pengemudi ojek online lainnya. Namun karena kalah jumlah, rekan Berkat ikut menjadi sasaran amuk pelaku.

"Tidak lama setelah melakukan penganiayaan, pelaku bersembunyi. Namun mereka berhasil kita tangkap," tandas Roni.

Kepala Polsek Medan Kota Komisaris Polisi Rikki, menambahkan bahwa dua pelaku awalnya berkelahi dengan Berkat dikarenakan uang parkir. Berkat tidak merasa parkir di sana, namun mereka tetap memintanya.

"Korban tidak memberikan, dan dua pelaku langsung menganiaya korban. Pelaku juga mendatangkan teman-temannya, sehingga korban dikeroyok di lokasi," terang Rikki.

Rikki berujar, setelah Berkat dianiaya dan mengalami luka di wajah dan kepala, dia langsung dibawa ke rumah sakit terdekat dan diberikan perawatan.

"Empat pelaku ini kita amankan di markas komando, pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran, karena kita menduga masih ada pelaku lainnya. Pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 351 junto Pasal 170 KUHpidana," jelas Rikki.[]

Berita terkait
2 Penganiaya Pengemudi Ojek Online Medan Ditangkap
Aniaya pengemudi ojek online, dua pelaku di Medan ditangkap kepolisian.
Suspek Covid-19, Seorang Dosen di Medan Meninggal
Dosen Politeknik Negeri Medan, Sumatera Utara, meninggal dunia dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
Anggota DPRD Medan Surati Perusahaan Minta Sembako
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan menyurati perusahaan meminta bantuan sembako.