Lima Penganiaya Relawan Covid-19 di 50 Kota Diciduk

Lima pemuda yang diduga menganiaya seorang relawan Covid-19 di Limapuluh Kota ditangkap polisi.
Lokasi penganiayaan seorang koordinator relawan di Posko II Covid-19 Pakan Rabaa, Nagari Batu Payuang, kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto: Tagar/Aking Romi Yunanda)

Limapuluh Kota - Lima pemuda asal Pakan Rabaa, Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian, karena diduga nekat menganiaya salah seorang relawan Covid-19.

Mereka ditegur para relawan, karena tidak memakai masker.

Kelimanya berinisial AL, 18 tahun, AAD, 18 tahun, AAP, 20 tahun, IR, 19 tahun dan DWR, 17 tahun. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing usai melakukan aksi dugaan penangiayaan terhadap pria bernama Bona Saputra, 26 tahun, koordinator relawan Covid-19 di Posko II Pasar Pakan Rabaa, Nagari Batu Payuang.

"Lima pemuda Batu Payuang diamankan karena disangka melakukan aksi penangiayaan terhadap korban secara bersama-sama," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan di group diskusi WhatshApp tim media Polres Payakumbuh, Jumat, 8 Mei 2020.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochamad Rosidi mengatakan aksi dugaan penganiayaan Bona yang juga karyawan Bank Syariah Mandiri itu terjadi Senin, 4 Mei 2020 malam.

"Penganiayaan bermula ketika para pemuda tak sengaja melewati Posko II Covid-19 di Pakan Rabaa. Mereka ditegur para relawan, karena tidak memakai masker," katanya.

Tidak terima ditegur petugas, para pemuda itu komplain hingga terjadi pertengkaran mulut. Sejurus kemudian, para pelaku menggunakan sepeda motor kembali ke posko dan langsung melakukan penganiayaan.

Seorang pelaku, AL memukul kepala dan bagian tubuh hingga diikuti pemuda lain. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang karena mengalami memar pada bagian kepala, wajah, kaki serta hidung mengeluarkan darah.

Bona pun melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Payakumbuh. Melalui laporan polisi nomor: LP/K/130/V/2020/Res, tanggal 05 Mei 2020, dia melaporkan jika dirinya menjadi korban tindak pidana penganiayaan.

Mendapat laporan, polisi langsung bergerak memburu kelima pemuda yang diduga pelaku penganiyaaan. Polisi memastikan juga sudah mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi di lokasi kejadian.

"Kelima pemuda kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Payakumbuh. Barang bukti, berikut visum korban sudah diambil untuk kepentingan penyelidikan," katanya. []


Berita terkait
Sebaran 11 Kasus Positif Covid-19 di Payakumbuh
Total warga Kota Payakumbuh terpapar Covid-19 mencapai 11 orang.
Tujuh Warga Payakumbuh Positif Covid-19
Total warga Payakumbuh terpapar Covid-19 mencapai tujuh orang.
Cegah Covid-19, Pasar Payakumbuh Ditutup Sepekan
Pusat pertokoan di Pasar Payakumbuh ditutup selama tujuh hari demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina