Pengintip Mahasiswi Memasang Kamera di Toilet Cewek

Seorang mahasiswa UIN Alauddin Makassar memasang kamera di toilet mahasiswi, ini termasuk parafilia yang disebut voyeurisme yaitu pengintip
Ilustrasi (Sumber: medium.com)

Oleh: Syaiful W. Harahap

Salah satu bentuk parafilia (menyalurkan dorongan seksual dengan cara lain) adalah voyeurisme yaitu orang-orang yang memperoleh kepuasan seksual dengan cara mengintip lawan jenis yang telanjang, mengganti pakaian atau sedang melakukan kegiatan terkait dengan seks. Dalam kasus di Makassar pelaku, seorang laki-laki, memasang kamera di toilet mahasiswi merupakan bentuk voyeurisme (7 Fakta Mahasiswa Pemasang Kamera di Toilet Wanita, Tagar, 11 November 2019).

Di dunia medis dikenal sebagai skopofilia yaitu dorongan untuk menyalurkan hasrat seksual dengan onani (laki-laki) dan masturbasi (perempuan) dengan mengintip lawan jenis yang sedang telanjang atau mengganti pakaian sebagai rangsangan hasrat seksual. Bisa juga mengintip pasangan yang sedang melakukan hubungan seksual. Onani atau masturbasi dilakukan saat mengintip atau setelah mengintip.

Pelaku voyeurisme sama sekali tidak ingin melakukan hubungan seksual dengan yang diintip. Bahkan, mereka tidak mau mengintip lawan jenis atau sejenis (tergantung orientasi seksual) yang dikenal. Voyeurisme bisa menyebabkan adiksi atau kecanduan sehingga pelaku terpaksa terus melakukan kegiatannya mengintip untuk rangsangan hasrat seks.

Pelaku berinisial AA, 19 tahun, memasang kamera di toilet mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin, Samata, Gowa, Sulsel. Pelaku mengaku memperoleh kepuasan setelah melihat hasil rekaman bagian vagina korban-korbannya. Kamera dipasang sejak bulan Mei 2019. Pelaku ditangkap November 2019. Pelaku mengaku rekaman untuk mencapai kepuasan seks.

Jika seseorang melakukan kegiatan mengintip selama enam bulan, maka sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh American Psychiatric Association orang tsb. sudah bisa disebut sebagai pelaku voyeurisme. Dalam pengakuannnya AA mulai mengintip sejak bulan Mei 2019. Ditangkap November 2019. Ini berlangsung enam bulan sehingga AA tergolong pelaku voyeurisme.

Dalam berita tentang AA disebutkan pelaku doyan nonton film porno. Tapi, tidak ada kaitan voyeurisme dengan film porno karena mereka tidak akan terangsang melihat bintang film porno yang telanjang atau melakukan adegan seksual di layar. Voyeurisme hanya terangsang dengan mengintip lawan jenis yang tidak dikenal sebagai dorongan untuk melakukan kegiatan seksual. Dengan cara ini pelaku voyeurisme merasa terhindar dari kemungkinan gagal melakukan hubungan seksual atau ditolak pasangan jika mereka lakukan di dunia nyata.

Polsek Somba Opu, Sulsel, menyita barang bukti yang dipakai AA merekam di toilet mahasiswi di kampus, yaitu satu unit kamera merek SQ 11 dan handphone Samsung J1 Ace. Durasi rekaman yang dilakukan AS mencapai 51 menit 21 detik terhadap 10 mahasiswi.

Polsek Somba Opu menetapkan AA sebagai tersangka yang dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau pasal 35 Jo pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pasal 9 UU No 44/2008 tentang Pornografi: Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 35 UU No 44/2008 tentang Pornografi: Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Tahun 2017 belasan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Serang, mendatangi Mapolres Serang Kota untuk melaporkan pemilik kos putri berinisial A. Rupanya, A memasang kamera pengintai (CCTV) di dalam kamar mandi kos-kosan miliknya di Curug, Kota Serang, Banten. Dikabarkan sudah setahun kamera itu terpasang di kamar mandi. Dalam kaitan ini A juga seorang voyeurisme.

Tahun 2014 di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, juga terjadi pemasangan kamera di kamar mandi sebuah rumah kos putri. Akun media sosial milik tersangka AD, 27 tahun, pemasang kamera tersebut pun diselidiki polisi.

Melihat kasus-kasus pemasangan kamera tersembunyi di kamar mandi kos cewek atau mahasiswi, maka jika memilih tempat kos perlu memperhatikan kondisi kamar dan kamar mandi apakah ada kamera tersembunyi. Bisa juga memakai alat pendeteksi kamera tersembunyi. Soalnya, perilaku voyeurisme bisa terjadi pada banyak orang tanpa bisa dikenali secara fisik (dari berbagai sumber). []

Berita terkait
Nasib Perempuan Aceh Tersudut Pelecehan Seksual
Kekerasan seksual terhadap perempuan Aceh terus meningkat dari tahun ke tahun. Adanya Qanun belum terimplementasikan dengan maksimal.
Crossdressing Belum Tentu Penyimpangan Seksual
Para pelaku crossdressing belum tentu mengalami penyimpangan seksual karena banyak sekali motif di balik perilaku individu.
Transgender Bukan Orientasi Seksual
Ada salah kaprah di masyarakat tentang transgender. Mereka menyamakan transgender dengan orientasi seksual, padahal itu sama sekali tidak benar
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.