Penginapan di Abdya Rentan Dijadikan Tempat Maksiat

Sejumlah tempat penginapan di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh dinilai sangat rentan dijadikan lokasi maksiat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Riad saat memberikan keterangan mengenai sejumlah kasus yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 di ruang kerjannya, Rabu, 15 Juli 2020. (Foto: Tagar/Syamsurizal)

Aceh Barat Daya – Sejumlah tempat penginapan di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh dinilai sangat rentan dijadikan lokasi maksiat oleh pasangan non muhrim untuk melakukan hubungan terlarang. Abai dan lemahnya pengawasan pengelola penginapan dianggap salah satu faktornya.

“Benar (sangat rentan), makanya kami terus memantau,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Riad di Abdya, Rabu, 15 Juli 2020.

Salah satu bukti kasus pasangan mesum yang pernah diringkus pihaknya di penginapan adalah kasus seorang mucikari yang sudah dilakukan eksekusi berupa hukum cambuk beberapa bulan lalu. Dalam penangkapan di salah satu Losmen malam itu, personel Satpol-PP juga mengamankan terduga Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial DB (35).

“Kasus Mama Ros dulu, itukan di penginapan kami amankan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pemerintah setempat telah mengambil langkah tegas dengan meminta pihak pengelola penginapan untuk tegas kepada setiap tamu dengan meminta identitas mereka sebelum menempati kamar.

Kasus Mama Ros dulu, itukan di penginapan kami amankan.

“Terutama bagi penginap yang berpasangan, harus ada buku nikah resmi dan tolak jika tidak ada buku nikah resmi,” ujarnya.

Riad menambahkan, adapun kasus yang paling banyak mereka tangani adalah kasus pacaran anak dibawah umur dengan jumlah 16 kasus di tahun 2019. Sementara dua kasus lain ditahun yang sama merupakan kasus besar yang pelakuknya sudah menerima hukuman seperti hukuman cambuk. Kedua kasus ini sudah memenuhi unsur sehingga di P-21 dan ditetapkan oleh kejaksaan hukumannya.

Riad mengatakan, dalam Qanun Aceh ada tiga item ekseskusi, pertama berupa bayar denda atas kesalahannya dan ini ditentukan oleh pihak kejaksaan setelah pihaknya melimpahkan berkas lengkap dan memenuhi unsur untuk di P-21, kedua hukuman cambuk dan terakhir hukuman penjara.

“Jadi setelah kami tangkap, lengkapi semua berkas dan barang bukti, kemudian baru kami limpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan nantinya yang menentukan hukuman,” sebutnya.

Sementara untuk kasus pacaran anak dibawah umur atau ditangkap saat berduaan di tempat umum, itu pihaknya hanya memberikan pembinaan. 

“Kalau untuk kasus seperti itu (pacaran) mereka kami beri pembinaan, kami panggil orang tuanya, sosialisasikan agar tidak terulang kembali,” katanya. []

Baca juga:

Berita terkait
Penyebab Anggota DPRK Abdya Aceh Dipolisikan
Yara Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) melaporkan oknum anggota DPRK ke Polda Aceh dengan kasus dugaan penipuan.
Anggota DPRK Abdya Dilaporkan ke Polda Aceh
Anggota DPRK Abdya dilaporkan ke Mapolda Aceh terkait kasus dugaan penipuan.
Jalan Berlubang di Abdya Aceh Hanya Tambal Sulam
Sejumlah jalan berlubang di Desa Guhang, Kecamatan Blangpdidie Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh kini sudah di perbaiki pemerintah setempat.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.