Jakarta - Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab angkat suara terkait polemik Edy Mulyadiu yang diduga menghina dan menyakit perasaan warga masyarakat Kalimantan terkait Ibu Kota Negara (IKN).
Fadhli menilai apa yang dilontarkan Edy Mulyadi layak jika diteruskan masuk ke ranah hukum agar hadirnya mendapat efek jera. "Untuk memunculkan efek jera, ya, pelaku dugaan rasis dan pengganggu keberagaman mestinya ditindak tegas, diproses hukum dan dipenjara," kata Fadhli Harahab, Selasa, 25 Januari 2022.
Fadhli menegaskan pernyataan yang bernada rasis, memecahbelah, kasar, semestinya tak perlu keluar keluar dari para pihak berniat baik mengkritisi kebijakan pemerintah.
"Persoalannya, celetukan bernada menghina dan merendahkan itu menyebar dan mengusik perasaan sebagain kelompok masyrakat. Sehingga potensi merusak kebhinekaan itu pasti ada meskipun sudah meminta maaf," katanya.
"Saya juga melihat, pernyataan kelompok EM sebagai logika narsisme, seolah kalimantan itu tak lebih baik dan bagus di bandingkan wilayah lain. Dan saya kira ini tak baik dalam berbangsa dan bernegara," katanya.
Menurut Fadhli, post pemilu sindrom, pola strategi dan teknik yang digunakan saat kampnye pemilu masih bisa terasa. "Namanya pernyataan politik, pasti ada aktor politik yang terlibat. Apalagi santer disebut EM sebagai seorang politisi," katanya.[]
Sebelumnya, ratusan orang yang tegabung dalam Aliansi Masyarakat Dayak di Palangka Raya Kalimantan Tengah mengecam pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai menghina masyarakat Kalimantan terkait Ibu Kota Negara (IKN).
Pihaknya meninta polisi mendesak eks Caleg Partai Keadilan Sejahtera tersebut sesuai hukum yang berlaku dan mereka juga akan menggelar sidang adat atas pernyataan yang dinilai menghina.
Untuk memunculkan efek jera, ya, pelaku dugaan rasis dan pengganggu keberagaman mestinya ditindak tegas.
"Warga suku Otdanum yang tertua di Kalimantan di Borneo ini merasa tidak nyaman dan mohon kepada penegak hukum baik jajaran Polri untuk memberikan sanksi hukum positif kepada yang bersangkutan," kata Guntur Taladjan Ketua Ormas Ordanua Dayak sebagaimana dikutip Tagar dari YouTube Kompas TV, Selasa, 25 Januari 2022.
"Dan yang kedua, secara hukum adat Dayak Kalimantan dan Borneo berupa sidang adat kepada yang bersangkutan," katanya lagi.
Baca Juga:
- Profil Edy Mulyadi, Wartawan FNN Ternyata Caleg Gagal PKS
- Polisi Surati Dewan Pers Tanya Status Wartawan Edy Mulyadi
- Protes Penghinaan Edy Mulyadi, Pemuda Lintas Agama Kaltim Mengadu ke Polresta Samarinda
- Muannas: Hina Kalimantan, Polri Harus Segera Tangkap Edi Mulyadi