Giliran PB SEMMI Laporkan Edy Mulyadi Ke Bareskrim Polri

Dalam pelaporan tersebut diserahkan barang bukti dalam bentuk flashdisk video pernyataan yang viral pada media elektronik dan media cetak.
Orang-orang di lingkaran Edy Mulyadi dibongkar publik (Hops/Twitter)

Jakarta - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri terkait pernyataan di YouTube tentang Ibukota Negara Kalimantan Timur.

"Ya kami tadi sore kami mendampingi Ketum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra telah laporkan Edy Mulyadi di Bareskrim Polri terkait pernyataannya di YouTube menyinggung Kalimantan Timur," ujar Gurun Arisastra Direktur LBH PB SEMMI di Jakarta kepada wartawan dikutip Selasa, 25 Januari 2022.

Gurun beralasan bahwa organisasinya melaporkan Edy Mulyadi ke Polisi karena menganggap pernyataannya berpotensi merusak persatuan atau memecah belah bangsa.

"Pernyataan Edy ini dapat mengarah ke ujaran kebencian, penghinaan karena merendahkan suatu wilayah dan berita hoax. Maka Pertimbangan kita secara sosiologis, perbuatan Edy Mulyadi berpotensi dapat merusak persatuan atau memecah belah bangsa. Ini berbahaya," Kata Gurun Arisastra.

Gurun menambahkan secara psikologis pernyataan Edy Mulyadi cenderung membangun narasi kebencian bukan kecerdasan.

"Seharusnya sebagai tokoh publik beliau membangun narasi yang cerdas, membangun kecerdasan bangsa bukan kebencian. Itu sampai bilang tempat jin buang anak, terus menyebut nyebut China, lalu disana penghuninya kuntilanak dan genderuwo, lalu juga Azam Khan mengatakan monyet. Ini sekali lagi kami sampaikan luar biasa berbahaya dampak psikologisnya bagi masyarakat," ujar Gurun

Dirinya juga menyampaikan secara hukum bahwa organisasinya melaporkan Edy Mulyadi atas tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Tindak Pidana Penghinaan/Ujaran Kebencian /Hatespeech (melalui media elektronik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Tindak Pidana Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP.

Dalam pelaporan tersebut diserahkan barang bukti dalam bentuk flashdisk video pernyataan yang viral pada media elektronik dan media cetak.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Listyo Akan Tegas Soal Ujaran Kebencian Memecah Persatuan Bangsa
Listyo Sigit mengaku akan menindak siapa saja yang berupaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan dengan menyebar ujaran kebencian.
Polda Sumbar SP3 Kasus Ujaran Kebencian Menjerat Calon Wagub
Polda Sumbar menghentikan penyidikkan kasus dugaan kebencian terhadap tersangka Indra Catri.
DPR: Gus Nur Lakukan Ujaran Kebencian, Hoaks, dan Provokasi
Pimpinan DPR Ahmad Sahroni memandang Sugi Nur alias Gus Nur sudah melakukan provokasi, ujaran kebencian, dan hoaks maka tak heran ditangkap polisi.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.