Pengakuan Pasangan Sesama Jenis Usai Digerebek di Aceh

Diduga melakukan hubungan badan sesama jenis, dua pria digerebek warga di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh.
Ilustrasi Homoseksual (Ist)

Banda Aceh - Warga menggerebek dua pria di sebuah kos-kosan di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh. Keduanya ditangkap warga karena diduga melakukan hubungan badan sesama jenis.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja - Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) Kota Banda Aceh, Zakwan mengatakan, kedua pria digerebek warga pada Kamis 12 November 2020, malam, sekitar pukul 23.00 WIB itu berinisial, MU, 27 tahun, dan AL, 29 tahun.

"Kini keduanya telah kami amankan di sel kantor polisi syariah," kata Zakwan kepada Tagar melalui sambungan telepon, Minggu, 15 November 2020.

MU yang merupakan warga Kota Meulaboh, kata Zakwan, mengaku berperan sebagai wanita. Sedangkan AL, warga Banda Aceh sebagai lelaki dalam melakukan hubungan badan tersebut.

Penangkapan pasangan sejenis itu, Zakwan mengungkapkan, bermula atas kecurigaan si pemilik kos-kosan terhadap MU, yang telah beberapa kali membawa teman laki-lakinya dengan orang yang berbeda-beda ke dalam kos.

"Dan pada Kamis malam itu, pemilik kos kembali melihat MU membawa teman lelakinya masuk ke dalam kamar kosnya," katanya.

Kecurigaan pemilik kos semakin kuat ketika keduanya masuk ke kamar dan mematikan semua lampu yang ada di dalam kamar.

Untuk memastikan kecurigaannya, kata Zakwan, pemilik pun kos mendatangi kamar MU. Dan ketika dirinya tepat di depan pintu kamar kos MU, Ia mendengar suara tak wajar, suara desahan layaknya seorang yang sedang berhubungan intim.

"Mendengar itu, pemilik kos pun langsung memanggil penghuni kos lainnya," katanya.

Dan ketika ia dan beberapa penghuni kos lainnya datang, mereka masih mendengar samar-samar suara itu dari dalam kamar tersebut.

"Selanjutnya, mereka pun langsung mendobrak pintu kamar kos MU, yang belum genap sebulan dirinya ngekos itu," kata Zakwan.

Dan itu diakuinya. Bahkan MU mengaku jika dirinya tidak tertarik dengan wanita. Dan dia hanya tertarik kepada lelaki.

Setelah pintu terbuka, Zakwan mengatakan, salah satu penghuni kos lainnya menyoroti mereka berdua dengan sebuah senter. Dan melihat kondisi mereka berdua tidak menggunakan baju, atau setengah bugil.

Keduanya pun langsung dipaksa keluar dari dalam kamar kos oleh warga. Sementara warga lainnya pun langsung menghubungi pihak polisi syariat Islam.

Setelah Polisi Syariat Islam tiba di lokasi, kedua pemuda yang berperilaku menyimpang itu pun langsung diserahkan ke pihak Polisi Syariat Islam untuk di proses lebih lanjut.

Baca juga: Merajalela Waria Aceh Menjaja Cinta di Tengah Corona

Zakwan menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, MU mengakui jika dirinya telah melakukan hubungan seksual bersama AL. Namun, melakukan perbuatan itu bersama AL, baru kali ini dilakukan.

"AL mengaku jika baru kali pertama melakukan hubungan ini bersama MU," katanya.

Akan tetapi, kata Zakwan, berdasarkan pengakuan MU, dirinya sudah sering melakukan hubungan sesama jenis itu bersama laki-laki, dan total sudah sebanyak tujuh kali.

MU yang keseharianya bekerja di tempat laundry itu juga mengakui, cara dirinya menggaet para lelaki yang mau di ajak melakukan hubungan seks dengannya, melalui aplikasi wechat.

"Jika sepintas, MU terlihat seperti lelaki normal biasanya. Tidak menunjukan prilaku yang aneh," katanya.

Perilaku menyimpang MU, kata Zakwan, diakuinya sudah di rasakan MU sejak dirinya kecil. Ditambah lagi ketika kecil dirinya pernah mendapatkan perlakuan menyimpang dari seseorang lelaki.

"Dan itu diakuinya. Bahkan MU mengaku jika dirinya tidak tertarik dengan wanita. Dan dia hanya tertarik kepada lelaki," katanya.

Kendati demikian, kata Zakwan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, pihaknya tetap melakukan visum terhadap MU dan AL ke rumah sakit. Untuk memastikan apakah benar-benar MU melakukan perbuatan menyimpang itu.

"Senin atau Selasa kemungkinan hasil visum dari dokter sudah keluar. Namun hasil dugaan sementara dari dokter sudah mengarah ke sana," katanya.

Baca juga: YPAP: Kalangan Gay Tinggi di Aceh

Sebab, kata Zakwan, dokter melihat kondisi anus atau dubur MU terlihat sudah tidak normal lagi, atau sudah rusak. Akan tetapi, kata dia, untuk memastikannya, pihaknya masih menunggu hasil visum secara resmi dari pihak rumah sakit.

Baca juga: Puluhan Pasangan Gay di Aceh Terjangkit HIV/AIDS

Zakwan menyebutkan, jika keduanya benar-benar terbukti telah melanggar qanun jinayat nomor 6 tahun 2014, dan terbukti melakukan perbuatan itu, Ia mengaku keduanya terancam dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali di depan publik, atau denda 1000 gram emas. [PEN]

Berita terkait
Terciduk, Pasangan LGBT Ditangkap di Aceh
Saat ini keduanya tengah diperiksa di Kantor Satpol PP dan WH setempat. Untuk menggali data dari saksi-saksi saat melakukan penggrebekan.
Ini Tanah Rencong Bukan Tanah Bencong, Ormas Islam Aceh Tolak LGBT
"Ini tanah Rencong, bukan tanah Bencong," teriak salah seorang aksi lewat pengeras suara. Massa juga membawakan beberapa poster yang bertuliskan, "Rakyat Aceh menolak LGBT"
Gubernur Aceh: Saya Benci Perilaku LGBT
"Kita tidak membenci Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Tapi yang kita benci adalah perilaku mereka," kata Irwandi
0
PBB Serukan Taliban Batalkan Pembatasan Hak Perempuan
Dewan Keamanan (DK) PBB juga terus menekan otoritas Taliban untuk membatalkan pembatasan pada perempuan dan untuk menstabilkan negara