Jakarta - Permohonan pailit terhadap PT AIA Financial (AIA) yang diajukan oleh mantan tenaga pemasar AIA, Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata ditolak oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim menolak permohonan pailit dengan nomor perkara 45/Pdt.SusPAILIT/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Keputusan ini membuktikan bahwa tuduhan keduanya tidak berdasar dan tidak benar secara hukum
Atas dasar pertimbangan itu, Kenny Leonara Raja dan Jethro dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit kepada AIA. Sebab, kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA, Rista Qatrini Manurung mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan yang disampaikan oleh pengadilan.
"Kami menyambut baik dan sangat menghargai putusan Pengadilan Niaga. Keputusan ini membuktikan bahwa tuduhan keduanya tidak berdasar dan tidak benar secara hukum. Sejak lama kami telah memenuhi kewajiban dan tidak memiliki utang kepada mantan tenaga pemasar, Bapak Kenny Leonara Raja dan Bapak Jethro Gandawinata," kata Rista meneruskan keterangannya, Rabu, 27 Januari 2021.
Dia menegaskan, kondisi keuangan AIA hingga saat ini masih dalam keadaan sehat. Lebih lanjut, katanya, pihaknya akan terus berjuang untuk suatu yang benar.
"Keputusan Pengadilan Niaga hari ini memperkokoh keyakinan kami untuk terus melakukan dan memperjuangkan hal yang benar, di dalam koridor hukum dan undang-undang di Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, OJK telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun pailit yang diajukan Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata.
Tuntutan kepailitan ditolak atas kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan dan PKPU, dan performa perusahaan yang berada dalam kondisi positif.
Hal tersebut tertuang dalam surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 tertanggal 3 November 2020.
Dia melanjutkan, sebagai perusahaan asuransi jiwa terdepan dan terpercaya yang telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 20 tahun, pihaknya telah melindungi lebih dari 1 juta jiwa.
Katanya, AIA selalu menjunjung tinggi standar kepatuhan dan perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis dan karyawan.
- Baca juga: Asuransi AIA Pailit, Anggota DPR RI Bahas Kasus di Komisi XI
- Baca juga: Said Didu: Posisi OJK dalam Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
"Terima kasih kepada masyarakat, nasabah dan mitra bisnis atas kepercayaannya kepada AIA selama ini. Kami akan terus menjaga amanah tersebut dan memberikan inovasi terbaik untuk melindungi lebih banyak lagi masyarakat Indonesia," ucap Rista.[]