Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono telah menetapkan Anita D Kolopaking sebagai tersangka. Pengacara Djoko Soegiarto Tjandra (JST) tersebut bakal dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal surat palsu dan pasal 223 KUHP soal meloloskan orang yang ditahan atas keputusan ketetapan hakim.
"Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan juga kita kenakan pasal 223 KUHP. Ini pasal yang dipersangkakan," Kata Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Kamis, 30 Juli 2020.
Sesuai SOP kita punya gelar perkara yang kesimpulannya menaikkan status Anita D Kolopaking sebagai tersangka.
Argo mengatakan, penyidik dalam kasus ini sudah memeriksa 23 saksi, yang terbagi atas 20 saksi di Jakarta dan tiga (3) saksi di Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal
Dalam menetapkan status tersangka kepada Anita D Kolopaking, kepolisian memiliki barang bukti berupa surat-surat jalan, surat pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
"Yang semuanya adalah atas nama JST dan atas nama ADK, dan ada surat dari Kejaksaan Agung kepada Bareskrim terkait status hukum dari Djoko Tjandra. Kemudian Senin, 27 juli 2020, penyidik melakukan gelar perkara karena ada barang bukti, bukti petunjuk, saksi. Sesuai SOP kita punya gelar perkara yang kesimpulannya menaikkan status Anita D Kolopaking sebagai tersangka," ucapnya.
Baca juga: Tangkap Djoko Tjandra, Kabareskrim: Jawab Keraguan Publik
Sebelumnya, pengacara buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dicekal ke luar negeri setelah Polri melayangkan surat permohonan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
"Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2020.
Argo mengatakan surat pencekalan sudah dikirimkan sejak Rabu, 22 Juli 2020. Pencegahan bepergian ke lyar negeri itu dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan yang digunakan buronan Djoko Tjandra.
"Jadi sudah kita kirimkan pencegahan ke luar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi," kata Argo. []