Polisi Benarkan Penangkapan Djoko Tjandra

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan Djoko Tjandra. Buronan cessie Bank Bali itu dipulangkan dari Malaysia.
Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. (foto: mediaindonesia/waspada.co.id).

Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan Djoko Tjandra. Dia mengatakan saat ini buronan kasus korupsi cessie Bank Bali tersebut dalam proses pemulangan dari Malaysia ke Indonesia. 

"Ya, benar saya sedang menuju Bandara untuk menjemput," kata Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Kamis, 30 Juli 2020.

Sementara, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengaku sedang mencari informasi soal di mana kemungkinan Djoko Tjandra akan mendarat.

Baca juga: Bantu Djoko Tjandra, Prasetijo Dijerat Pasal Berlapis

"Kami lagi koordinasi dengan teman di bandara, baik Soetta maupun Halim. Bandara Internasional ada 2 sih ya. Masih kami cari informasinya. Yang sudah ramai di Halim," kata Arvin kepada Tagar, Kamis malam, 30 Juli 2020.

Diketahui, Djoko Tjandra sempat masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi otoritas keimigrasian dan aparatur penegak hukum. Setiba di sini, ia sempat membuat paspor, dan KTP Elektronik (e-KTP) dengan bantuan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan, kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 lalu.

Sejauh ini, diketahui terdapat tiga petinggi Polri dan internal Kejaksaan turut membantu Djoko Tjandra, yang sudah buron selama 11 tahun itu. 

Selain itu, terkuak juga jika 'Joker' sempat ke Pontianak, Kalimantan Barat, bersama pengacaranya, Anita Kolopaking, dengan didampingi Brigjen Prasetijo Utomo. Nama terakhir sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memberikan surat jalan dan tes bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Baca juga:  Kritik ICW ke BIN Soal Djoko Tjandra Patut Dicurigai

Kemudian, dua Polri aktif yang ketahuan membantu Djoko Tjandra yakni, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. 

Terbaru, Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya, karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking di Malaysia pada 2019 lalu. Pinangki juga dianggap menyalahi aturan lantaran bolak-balik ke luar negeri sembilan kali tanpa seizin pimpinan. 

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono juga baru menetapkan Anita Kolopaking, selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka. Dia diduga turut berperan dalam pelarian Joker selama menjadi buronan. []

Berita terkait
Berkas PK Djoko Tjandra Cacat, Tak Boleh Dikirim ke MK
Berkas perkara peninjauan kembali (PK) buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra tak perlu dikirim ke Mahkamah Konstitusi karena cacat surat kuasa.
KPK Buka Mata Pelajari Aliran Dana Kasus Djoko Tjandra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka mata untuk mulai mempelajari dugaan aliran dana kasus Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra Kabur, ICW Desak Jokowi Evaluasi BIN
ICW mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi kerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan karena tak mampu melacak keberadaan Djoko Tjandra.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)