Alasan MA Pangkas Hukuman Anas Urbaningrum Tidak Logis

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menganggap alasan Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Anas Urbaningrum tidak logis.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menganggap alasan Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Anas Urbaningrum tidak logis. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menganggap alasan Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di tingkat peninjauan kembali (PK) karena khilaf adalah tidak logis.

"Padahal faktanya sejak Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi, dan MA kasasi itu sudah ada sembilan hakim yang memeriksa, masa khilaf semua. Tidak logis atau tidak masuk akal," ujar Fickar kepada Tagar, Jumat, 2 Oktober 2020.

Ini kan aneh.

Di sisi lain, politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai ada kejanggalan juga keanehan dalam diskon hukuman yang diterima Anas Urbaningrum.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Kecewa MA Pangkas Hukuman Anas Urbaningrum

"Vonis hukuman kepada Anas itu kan disunat cukup jauh, cukup banyak sekali, hampir setengah. Jadi ini menurut kami sebuah proses hukum yang sangat janggal karena hakim pengadilan banding dan hakim pengadilan kasasi kan terus menambah hukuman Anas," ucap Ferdinand kepada Tagar, Jumat, 2 Oktober 2020.

"Tetapi begitu dihukum di pengadilan PK malah dipotong, ini kan aneh," ujar dia lagi.

Anas UrbaningrumAnas Urbaningrum yang hukumannya mendapat diskon dari Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK). (Dok. Detiknews).

Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Anas Urbaningrum, serta mengurangi masa hukumannya dari semula vonis kasasi 14 tahun penjara, menjadi hanya 8 tahun penjara.

Baca juga: Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas, Demokrat: Janggal dan Aneh

Dalam dokumen putusan PK Anas, disebutkan pertimbangan dikabulkannya itu karena alasan permohonan PK Anas atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan.

"Hakim Agung PK, alasan permohonan PK pemohon atau terpidana yang didasarkan pada adanya `kekhilafan hakim` dapat dibenarkan," tutur juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020.

Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.

Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas. Adapun Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara. []

Berita terkait
Pakar: Tak Ada Sunatan Hukuman di Putusan PK Anas Urbaningrum
Tidak istilah penyunatan hukuman atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum. Putusan PK hanya kembali pada vonis Pengadilan Negeri (PN).
Sikapi 'Diskon' Hukuman Anas, Pakar: Komitmen Hakim Terdegradasi
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar nilai komitmen hakim terdegradasi lantaran memberikan diskon hukuman Anas Urbaningrum.
Profil Anas Urbaningrum, Idola Politikus Muda Pada Zamannya
Namanya Anas menjadi idola politikus muda Indonesia setelah meraih puncak kejayaannya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi