Yogyakarta - Kabar menggembirakan bagi murid dan orang tua wali di Provinsi DIY. Petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK DIY 2019 yang bersistem zonasi itu, akhirnya direvisi.
Sebelum direvisi, calon peserta didik hanya bisa memilih satu sekolah berdasarkan zonasi. Namun setelah revisi, siswa bisa memilih tiga sekolah berdasarkan desa/kelurahan tempat domisili.
PPDB sistem zonasi ini sebelumnya mendapat protes dari masyarakat. Mereka kawatir anaknya tidak bisa leluasa mendapatkan sekolah dengan sistem berbasis zonasi ini.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, petunjuk teknis yang berubah pada bab lampiran. "Kuota prestasi lima persen, pindah orang tua lima persen dan kuota zonasi 90 persen," kata Baskara Aji di Yogyakarta, Rabu 12 Mei 2019.
Menurut dia, petunjuk teknis yang berubah hanya zonasinya diperluas. Perubahan ini setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak. "Zonasinya diperluas. Calon siswa bisa memilih sampai tiga sekolah," tegasnya.
Dia mengakui, masukan tersebut sebagai indikator masyarakat belum siap menerapkan zonasi secara penuh. "Nah, sekarang orang tua atau siswa tidak perlu kawatir. Boleh memilih tiga sekolah sesuai zona yang ditentukan," paparnya.
Namun, pria yang akrab disapa Aji ini mengingatkan agar orang tua atau siswa tetap berhati-hati dalam memilih sekolah. "Harus cermat ya, baik lewat jalur prestasi maupun zonasi," imbuhnya.
Untuk itu, kata Aji, biar tidak salah melangkah lebih baik pelajari dulu petunjuk teknis terbaru. Revisi Juknis dapat diunduh di website dikpora.jogjaprov.go.id/web/download.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengakui PPDB untuk SMA/SMK berbasis zonasi menimbulkan masalah. Bahkan, sejak awal kebijakan ini pasti akan menimbulkan masalah.
Kebijakan ini mengharuskan sekolah (SMA/SMK) menerima siswa baru yang berdomisili dalam radius tertentu dari jarak sekolah tersebut.
Sultan HB X mengungkapkan, niat dari pemerintah pusat menerapkan PPDB zonasi adalah untuk menyamaratakan pendidikan. Tapi di sisi lain, orang tua wali menginginkan anaknya bisa mengenyam pendidikan terbaik atau favorit.
Namun, kata Sultan HB X, pemerintah lupa bahwa konsep pembangunan sekolah pada masa lalu tidak memikirkan pembagian sekolah berdasarkan jarak. Padahal, dalam PPDB zonasi itu pembagian berdasarkan jarak maksimal lima Kilometer (KM). Lulusan SMP yang ingin melanjutkan SMA tidak boleh lebih dari jarak itu. []
Baca juga:
- Polemik Penerimaan Murid Baru Disorot Gubernur DIY
- Siswa Joget, Kepala Sekolah Mengundurkan Diri
- Siswa SMA di Lombok Tidak Lulus Karena Kritik Sekolah