Siswa SMA di Lombok Tidak Lulus Karena Kritik Sekolah

Seorang Siswa SMAN 1 Sembalun Lombok Timur tidak di luluskan karena mengkritik kebijakan sekolah.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Foto: Tagar/Harianto Nukman)

Lombok Timur - Perjuangan siswa SMAN 1 Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Aldi membuahkan hasil. Sebelumnya Aldi tak di luluskan ujian sekolah karena dianggap melawan kebijakan kepala sekolah.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan langsung ke Lombok pada Rabu 22 Mei 2019, terkait adanya pengaduan kasus dugaan pelanggaran hak-hak anak.

Sistem sekolah yang diduga dibangun oleh oknum kepala sekolah yang baru saja menjabat satu tahun di SMAN 1 Sembalun. Seorang siswa yang bernama lengkap Aldi Irfan itu tidak di luluskan karena kerap mengkritisi kebijakan yang ada di sekolahnya tersebut.

"Padahal, secara keseluruhan nilai akademik, dari dokumen akademik yang diperlihatkan kepada KPAI, ananda AL lebih dari cukup untuk dapat di luluskan. Sikap kritis AL terhadap kebijakan sekolah yang baru terjadi pada bulan Januari-Maret 2019 tersebut menjadi sebab utama AL tidak di luluskan," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam rilis tertulis yang dikonfirmasi Jumat 24 Mei 2019.

Keberatan Aldi terhadap kebijakan sekolah terjadi karena dipicu 30 ketentuan yang dibuat secara sepihak oleh kepala sekolah tanpa proses musyawarah dan sosialisasi. Kebiajakan itu di antaranya memulangkan siswa yang terlambat, tidak boleh mengenakan jaket di sekolah, dan lain sebagainya.

Kedua kebijakan itulah yang di protes Aldi bersama beberapa kawannya bukan tanpa alasan. Dinginnya udara pada musim hujan di Sembalun yang berada persis di bawah kaki Gunung Rinjani dan jalan menuju sekolah yang rusak dan sulit dilalui ketika diguyur hujan.

Hal tersebut menunjukkan adanya indikasi bahwa hak partisipasi anak di sekolah dibungkam, padahal dalam UU Perlindungan Anak, suara anak harus didengar, partisipasi anak telah dijamin oleh UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Slanjutnya pada Kamis 23 Mei, KPAI bersama Pemprov NTB dan OPD terkait seperti Dinas Pendidikan, P2TP2A, Dinas PPAKB, Inspektorat Provinsi serta LPMP Provinsi NTB yang mewakili (Kemdikbud) RI. Rapat koordinasi yang berlangsung hampir 3 jam dan cukup alot mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:

1. Pihak sekolah mengakui tidak meluluskan Aldi karena tiga pelanggaran yang dilakukan, yaitu Aldi kerap memakai jaket di kelas saat musim hujan antara Januari-Maret 2019 lalu. Adi kerap terlambat tiba di sekolah. Banyak siswa yang terlambat juga karena pada Februari-Maret ada perbaikan dan pelebaran jalan pasca longsor dan gempa. Adi mengkritisi kebijakan sekolah melalui media sosial pada 16 Januari 2019.

2. Pihak sekolah tidak bisa menunjukkan dokumen tertulis yang membuktikan bahwa sekolah sudah melakukan pembinaan kepada Aldi atas tiga kesalahan yang dituduhkan tersebut dengan melibatkan orangtua.

Selain itu, Aldi sendiri mengaku tidak pernah diminta membuat surat pernyataan apapun selama ini yang berarti tidak pernah dibina sebagaimana salah satu tugas dan fungsi sekolah sebagai lembaga pendidikan.

3. Dokumen rapor selama enam semester menunjukan nilai akademik bagus, peringakat kelas 5-10. Dokumen rapor juga menunjukkan nilai sikap Aldi selalu baik, bahkan diatas baik. Diakui pihak sekolah bahwa dasar ketidak lulusan yang digunakan adalah Januari-Maret 2019.

Atas ketiga hal tersebut, pihak Dinas Dikbud Provinsi NTB mendukung keputusan sekolah, namun pihak Kemdikbud RI yang diwakili oleh LPMP Provinsi NTB sejalan dengan KPAI, yaitu keputusan ketidak lulusan Aldi harus dipertimbangan kembali karena berpotensi kuat melanggar hak-hak anak dan demi kepentingan terbaik bagi anak.

Kesalahan-kesalahan Aldi bukanlah jenis pelanggaran berat dan bukan tindakan pidana. Selain itu, mengungkapkan pendapat dan mengkritisi kebijakan sekolah dijamin dalam Konstitusi RI. Partisipasi anak juga dijamin UU Perlindungan Anak, bahkan suara anak wajib didengar pihak sekolah.

Berdasarkan fakta dan kronologis kasus tersebut, Retno menyatakan setelah mengkomunikasikan lagi dengan pihak kepala sekolah dan kepala dinas agar masalah ini tidak berlarut-larut, maka diperoleh kesepakatan:

1. Hari ini Jumat 24 mei 2019, pihak sekolah akan melakukan rapat dewan guru untuk meninjau ulang penetapan ketidak lulusan Aldi dan selanjutnya menetapkan lulus.

2.  Besok hari Sabtu 25 Mei 2019 pukul 10.00 Wita akan diserahkan pengumuman kelulusan Aldi kepada orangtua dengan dihadiri dari keluarga, tokoh masyarakat, Babinsa, Dinas Pendidikan, LPMP, Itda dan Ombudsman.

3. Kepala sekolah meminta dukungan untuk pencerahan kepada masyarakat bahwa yang dilakukan itu tujuannya sebenarnya adalah untuk pembinaan anak-anak secara umum, mengingat anak-anak di daerah tersebut secara umum sekolahnya tidak tertib, malas, masa bodoh dan juga kepedulian orangtua dan masyarakat yang kurang terhadap pendidikan. []

Baca juga

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.