Pendukung dan Tokoh RMS Diancam Pasal Makar

Lima tersangka pendukung dan tokoh Republik Selatan (RMS) memakai pasal makar.
Aparat gabungan TNI-Polri membawa lima tersangka dugaan makar RMS dari Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. (Foto: Istimewa).

Ambon - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menjerat lima tersangka pendukung dan tokoh Republik Selatan (RMS) memakai pasal makar. Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Pasal makar itu, yakni Pasal 106 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy, Rabu 3 Juli 2019.

Kelimanya kini berstatus tahanan polisi, mereka sementara dimasukan ke Rutan Mapolres Pulau Ambon

Dia menyebut, penyidik menjerat lima tersangka karena perbuatan mereka memenuhi dua unsur dan memiliki dua alat bukti yang cukup.

Dari mereka, satu berinisial IS, 80 tahun, pensiunan ASN adalah koordinator RMS wilayah Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Sedangkan empat lainnya hanya pendukung, yakni TS, 50 tahun; JN, 35 tahun; MN, 30 tahun; dan BN, 30 tahun.

"Kelimanya kini berstatus tahanan polisi, mereka sementara dimasukan ke Rutan Mapolres Pulau Ambon," ujar Julkisno.

Aktivitas mereka menginginkan kemerdekaan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian mendirikan negara bernama RMS di Maluku.

Perbuatan mereka bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 termasuk Pancasila.

Sebelumnya, aparat TNI dan Polri menangkap empat pendukung dan satu tokoh RMS di Desa Hualiliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Sabtu 29 Juni 2019.

Ke lima tersangka dibawa ke Mapolres Pulau Ambon menggunakan speedboat dari Pulau Haruku.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.