Pencuri Sepeda di Surabaya Ditangkap Saat Pesta Sabu

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tiga pemuda komplotan pencurian sepeda gunung yang kerap beraksi di Surabaya dan Gresik.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti (kanan) saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 22 November 2019. (Foto: Tagar/Haris S Susanto)

Surabaya - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tiga pemuda komplotan pencurian sepeda gunung. Ketiga pelaku ini adalah DA 18 tahun, DB 18 tahun, dan HH 19 tahun yang kerap beroperasi di wilayah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan hasil sepeda curian digunakan untuk membeli sabu-sabu dan keperluan sehari-hari.

"Ketiganya kami tangkap saat pesta sabu," kata Bima di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 22 November 2019.

Sepeda itu diangkat dan dibantu dua pelaku lainnya.

Bima mengatakan, aksi ketiga pemuda ini kerap menyasar perumahan-perumahan, dan nekat memanjat pagar untuk mengambil sepeda gunung.

"Sepeda itu diangkat dan dibantu dua pelaku lainnya. Setelah berhasil dibawa keluar rumah, satu pelaku mengendarai sepeda itu dan kabur. Dua lainnya kabur pakai motor," ujarnya.

Sayang, aksi ketiga pelaku ini terekam CCTV di salah satu TKP. Sehingga, identitas mereka diketahui dan polisi pun langsung menangkap mereka. 

Dari pengakuannya, para pelaku ini sudah mencuri sepeda gunung sebanyak 10 kali. Terakhir kali mereka beraksi di perumahan yang ada di kawasan Benowo dan Manyar Surabaya.

"Mereka beraksinya ketika ada kesempatan. Kalau ada sepeda di dekat pagar atau diparkir di depan rumah, langsung mereka ambil," ujar Bima.

Untuk sejauh, kata Bima, pihaknya belum menerima laporan apakah pelaku juga melukai korban saat mencuri. Karena dari pengakuan tersangka sejauh ini belum ada indikasi ke arah sana.

"Untuk sajam juga tidak kami temukan. Sehingga belum ada dugaan ke arah sana," tambah dia.

Bima mengungkapkan, para pelaku menjual hasil curiannya itu lewat media sosial dan juga ke seorang penadah berinisial TS, yang masih dalam pengejaran. Mereka menjualnya mulai dari harga Rp1,5 juta hingga Rp2,2 juta.

Sementara itu, terkait temuan alat hisap sabu itu, Bima mengaku akan melaporkan hal itu ke Satreskoba Polrestabes Surabaya untuk diselidiki lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. []

Baca juga:

Berita terkait
Mahasiswi di Malang Pasrah Jadi Pemuas Nafsu Pacar
ARR mengancam pacarnya dengan menyebarkan video asusila antara dirinya dengan sang pacar jika tidak mau diajak berhubungan intim.
Khofifah Singgung Risma Sering ke Luar Negeri
Khofifah menyinggung soal Risma yang sering ke luar negeri tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Surabaya.
Ayah di Sumenep Tega Perkosa Anak Tirinya
Berdasarkan penyelidikan polisi, birahi AH sering meluap akibat keseringan menonton video porno.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.