Polrestabes Surabaya Amankan 7 Pengedar Narkoba

Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan akan terus mengungkap kasus narkoba lain di wilayah hukum Surabaya. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur (Jatim).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan dari operasi yang dilakukan oleh pihaknya, setidaknya ada tujuh pengedar narkoba yang berhasil diamankan.

"Dari tujuh tersangka, anggota mendapatkan barang bukti 1.306 butir pil ekstasi, 47,98 gram sabu, 40 ribu pil koplo, 2 kilogram ganja, dan 940 butir pil Happy Five," ujar Kapolrestabes saat memberi keterangan kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 25 September 2019.

Tujuh pengedar yang diamankan  yakni HT, NR, HA, SM, SP, IZ, dan MB. Sandi mengaku tujuh pengedar narkoba ini ternyata terkait dengan jaringan narkoba yang ada di tiga Lapas di wilayah Jatim.

"Ada beberapa jaringan yang kita kembangkan baik itu jaringan Lapas Porong, Madiun, maupun Pamekasan," kata Sandi.

Karena adanya keterlibatan jaringan Lapas, Sandi mengaku sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mengungkap tersangka lainnya.

"Kamis berkoordinasi dengan narkotika Polda (Jatim) dan BNN serta Mabes Polri untuk mendapatkan info data maupun mengungkap kasus (peredaran narkoba) yang ada di Surabaya," ujar dia.

Sandi mejelaskan pengungkapan peredaran narkoba dimulai saat polisi mengamankan HT pada 28 Agustus 2019 lalu di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.

"Barang bukti dari hasil penangkapan yang dilakukan memang kecil. Tapi dari penangkapan itu kami bisa kembangkan dan berhasil mengungkap pelaku lainnya," kata Santi lagi.

Sandi menambahkan pihaknya akan mengungkap kasus narkoba lainnya di wilayah hukum Surabaya. Ditegaskannya ini menjadi peringatan bagi para pelaku dan jaringan narkoba.

Ketujuh tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sementara salah satu tersangka, HT mengakui jika pihaknya mendapatkan narkoba dari jaringan Lapas. "Dapat barang (narkoba) dari Lapas Porong," ujarnya singkat. []

Baca juga:

Berita terkait
Semburan Lumpur dan Gas di Rumah Warga Surabaya
Semburan lumpur dan gas muncul di perumahan warga di Jalan Kutisari Indah Utara kota Surabaya.
Dua Titik Jalan di Surabaya Perenggut Nyawa Pengendara
Ada dua titik ruas jalan di Surabaya yang sering terjadi kecelakaan, yakni ruas jalan di Karangpilang dan jalan Ir Soekarno
Mengenang Angkutan Umum Tempo Dulu di Surabaya
Boyo... boyo.... ayo boyo.... begitulah suara seorang kernet mikrolet ketika masih eksis di Surabaya. Boyo adalah sebutan Terminal Joyoboyo.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.