Sumenep - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep menangkap seorang ayah berinisial AH 39 tahun, lantaran melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih di bawah umur. Berdasarkan penyelidikan polisi, birahi AH sering meluap akibat keseringan menonton video porno.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas laporan warga bernomor LP/196/XI/2019/Jatim/Resmp, tanggal 20 Nopember 2019.
“Setelah menerima laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengintai pelaku dan menangkapnya,” kata AKP Widiarti, Jumat 22 November 2019.
Hal itu dilakukan setelah korban pulang sekolah.
Dari hasil penyelidikan, AH melakukan aksi bejatnya itu di kamar indekos. Sedangkan sang istri SNF, yang setiap hari bekerja di tempat laundry tidak mengetahui aksi perilaku suaminya.
"Jadi ayah tiri korban melakukan persetubuhan terhadap korban yang dilakukan secara berulang-ulang. Hal itu dilakukan setelah korban pulang dari sekolahnya,” tuturnya.
Tidak sampai di situ, AH juga melakukan persetubuhan dengan korban disertai dengan ancaman. Kejadian itu baru terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya.
"Jadi setiap kali pelaku ini menyetubuhi korban, selalu saja ada ancaman yang dilakukan,” ujarnya.
Akibat kejadiannya, pelaku saat ini dilakukan penyidikan. Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa celana kain motif bunga-bunga, baju kemeja warna abu-abu, baju dalam berwarna merah muda, dan celana dalam warna merah. []
Baca juga:
- Pelajar SMP di Jember Diperkosa Empat Pria
- WNI Tukang Pijat Dirampok dan Diperkosa di Malaysia
- Gadis 15 Tahun di Sulsel Diperkosa di Sawah oleh 5 Pria