Kulon Progo - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates melaksanakan penggeledahan di sejumlah kamar tahanan yang ada di dalam rutan tersebut. Penggeledahan dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya mengantisipasi barang-barang terlarang yang masuk ke dalam blok hunian.
Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto mengatakan, penggeladahan dilakukan di Wisma Merbabu nomor 2 dan 3. Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, banyak ditemukan sejumlah barang-barang larangan yang tersimpan di kamar tahanan.
"Barang yang ditemukan masih dalam taraf wajar seperti korek api, kawat dan pulpen. Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Tidak ditemukan barang terlarang yang sifatnya larangan berat seperti handphone dan narkoba," ucap Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deni Fajariyanto, di Kulon Progo, Kamis Malam 20 Agustus 2020.
Tidak ditemukan barang terlarang yang sifatnya larangan berat seperti handphone dan narkoba.
Deni menambahkan, penggeledahan kamar insidentil, bisa dilakukan sewaktu-waktu dan tidak terduga. Karenanya, berbeda dengan operasi rutin. Dengan penggeledahan kamar tahanan tersebut, kondisi di Rutan Wates tetap kondusif.
Di sisi lain, pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan dengan baik dan maksimal. "Jikalau ada tahanan kedapatan membawa barang larangan, akan terkena hukuman disiplin," ungkap Deny.
Pada saat ini jumlah total warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Wates sebanyak 63 orang. Rincian dari jumlah tersebut, yaitu tahanan sejumlah 42 orang dan narapidana 21 orang.
"Pada peringatan HUT Republik Indonesia ke 75 beberapa waktu lalu, ada 14 orang Narapidana yang mendapat remisi. 2 orang diantaranya sudah keluar dari Rutan Wates karena mendapatkan asimilasi di Rumah. 14 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum I itu terdiri dari Remisi 1 bulan untuk 10 orang, remisi 2 bulan untuk 3 orang, dan remisi 3 bulan untuk 1 orang," ujar Deny. []