Sembilan Bulan, Warga Tegal Gelapkan 14 Mobil Sewaan

Aksi penipuan dan penggelapan warga Tegal, Jawa Tengah bernama Novel Fatrio berujung pada bui. Dalam 9 bulan ia berhasil menggelapkan 14 mobil.
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto menujukkan sejumlah mobil hasil penipuan dan penggelapan Novel di Mapolres Tegal, Senin, 9 Desember 2019.‎ (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal ‎- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal, Jawa Tengah meringkus Novel Fatrio 39 tahun lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil sewaan. Warga Desa Kalikangkung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal ini gelapkan 14 mobil dalam tempo sembilan bulan.  

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto‎ mengungkapkan penangkapan Novel dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang jadi korbannya.

"Ada 10 laporan di Polres Tegal. ‎Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan sudah menangkap tersangka NF (Novel Fatrio),” kata Dwi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Senin, 9 Desember 2019.

Novel dibekuk di tempat pelariannya di Cirebon‎, Jawa Barat pada 26 November 2019. Dari penangkapan mantan karyawan sebuah bank swasta itu, polisi menyita delapan unit mobil hasil penipuan selama Februari hingga Oktober 2019.

"‎Dari 10 laporan yang kami tangani, kami sita delapan unit mobil. Tapi dari hasil penyidikan, total barang bukti ada 14 mobil dari 10 laporan itu. Yang enam lainnya sudah dikembalikan ke pemiliknya," terang Dwi.

Dwi membeberkan modus Novel melakukan aksinya. Yakni dengan ‎menawarkan ke pemilik mobil bahwa mobilnya akan disewakan ke instansi pemerintah dengan harga sewa lebih tinggi dari harga sewa di tempat rental lainnya. Dengan tawaran tersebut pemilik mobil tergiur dan akhirnya menyerahkan mobilnya.

Selain di Kabupaten Tegal, ada sembilan laporan di Kota Tegal, jadi total ada 19 laporan.

Setelah mobil diserahkan, Novel kemudian membuat surat perjanjian sewa palsu untuk lebih meyakinkan korban-korbannya. Dalam surat fiktif itu, tertulis mobil disewakan dengan harga Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan tiap unitnya.

Setelah dikuasai, Novel malah menggadaikannya ke pihak lain dengan harga Rp 15 hingga Rp 25 juta. Lokasi tempat mobil digadaikan tersebar di wilayah Kabupaten Tegal, Purbalingga, Cirebon, dan Pekalongan.

"Modus ini berulang ulang sampai dengan ada sekitar 14 mobil dikuasai dan digadaikan tersangka," ujar Dwi.

Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan, Novel tidak hanya melakukan penipuan dan penggelapan di wilayah Kabupaten Tegal. Namun juga di wilayah Kota Tegal. "Selain di Kabupaten Tegal, ada sembilan laporan di Kota Tegal, jadi total ada 19 laporan," ungkapnya.

‎Dwi mengatakan, Novel dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus terkait indikasi adanya pihak yang membantu tersangka,” imbuh Dwi.

Adapun barang bukti mobil, seluruhnya berada di Mapolres Tegal. Masyarakat yang merasa menjadi korban ‎dipersilahkan untuk datang dan mengeceknya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Hujan Angin di Tegal, Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Langkah antisipasi dilakukan BPBD Tegal, Jawa Tengah seiring hujan disertai angin kencang yang melanda. Sudah ada 50 pohon yang dipapras
Perbaikan Jalan di Tegal Pakai Aspal Sampah Plastik
Terobosan baru dilakukan Pemkot Tegal, Jawa Tengah. Perbaikan jalan rusak akan memanfaatkan aspal berbahan campuran sampah plastik.
Waspadai Penipuan CPNS Tenaga Pendidikan Tegal
Masyarakat di wilayah Tegal diminta waspada penipuan berkedok pembukaan CPNS tenaga pendidikan yang paling terbanyak, dan formasi lainnya.
0
Gempa di Afghanistan Akibatkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Gempa kuat di kawasan pegunungan di bagian tenggara Afghanistan telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mencederai ratusan lainnya